Pemerintah: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

29 Nov 2022 10:11 WIB

thumbnail-article

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej (tengah) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11). ANTARA/Indra Arief Pribadi.

Penulis: Antara

Editor: Akbar Wijaya

RKUHP mengatur ketat penjelasan tentang penghinaan dengan kritik.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang selama ini tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward dikutip Antara usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/11/2022).

Bagi Hiariej hal ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” ujar dia.

Dia menyampaikan agar tidak terjadi disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian.

“Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 di UU ITE,” jelasnya.

Perbedaan Menghina dan Kritik Diatur Ketat

Eddy mengatakan RKUHP mengatur penjelasan secara ketat mengenai perbedaan antara penghinaan dan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Menurut Eddy dengan penjelasan yang terperinci mengenai perbedaan penghinaan dan kritik maka tidak akan ada kesalahan interpretasi mengenai penghinaan dan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara saat menerapkan pasal di RKUHP.

“Kami memberi penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik dan penjelasan di dalam kedua pasal itu kami ambil dari Undang-Undang Pers yang di situ ditegaskan bahwa dalam satu negara demokrasi, kritik itu diperlukan sebagai satu kontrol sosial,” kata Eddy.

Eddy melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai RKUHP yang telah disepakati di tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah.

Dalam RKUHP tersebut terdapat Pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Eddy mengatakan pasal tersebut juga dibatasi dengan penjelasan bahwa pemerintah dalam pasal tersebut adalah lembaga kepresidenan.

Sedangkan lembaga negara dalam pasal tersebut adalah lembaga legislatif yakni DPR, MPR, DPD dan lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.

"Dan itu (semua) delik aduan," kata Eddy.

Selain pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, Eddy juga menjelaskan bahwa RKUHP mengatur mengenai hukuman pidana mati sebagai alternatif.

Dengan begitu, kata Eddy, hakim pengadilan tak bisa langsung menjatuhkan vonis hukuman pidana mati, namun diatur dengan percobaan 10 tahun kurungan penjara.

“Jika dengan jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” kata dia.

Perubahan pasal yang mengatur pidana hukuman mati tersebut, kata Eddy, merupakan perkembangan berarti bagi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Terdapat juga mengenai pasal 2 RKUHP yang mengatur hukum yang hidup yang di masyarakat alias living law. Eddy menyebutkan DPR mengusulkan agar pedoman pembentukan living law didasarkan pada Peraturan Pemerintah.

Eddy menjelaskan saat ini pengesahan RKUHP di sidang paripurna tergantung DPR.

“Bola sekarang ada di DPR, harus ditanyakan ke DPR kapan waktunya,” kata dia.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER