Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan visa emas atau golden visa di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut harmonisasi peraturan lintas kementerian dan lembaga tengah dilakukan terkait kebijakan tersebut.
Menurut Luhut, aturan terkait golden visa akan selesai dalam waktu satu atau dua minggu ke depan.
“Sekarang harmonisasi lagi kita susun mengenai golden visa, saya kira mungkin dalam satu atau dua minggu ini selesai. Satu minggu lah,” kata Luhut seperti dikutip dari Antara.
Nantinya, golden visa akan diperuntukkan kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan kriteria-kriteria tertentu, antara lain individu dengan kapasitas intelektual tinggi seperti peneliti atau orang berpengaruh.
“Ada kriterianya orang-orang yang punya kapasitas intelektual yang tinggi, punya researchers, yang dari top university, orang-orang yang berpengaruh seperti (kreator) ChatGPT Sam Altman,” ujar Luhut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut akan menerbitkan golden visa untuk Sam Altman yang merupakan CEO laboratorium penelitian kecerdasan buatan OpenAI.
Apa itu golden visa?
Golden visa merupakan strategi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menarik para investor asing agar dapat tinggal lebih lama di Indonesia.
WNA pemegang golden visa nantinya dapat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.
Program golden visa sendiri telah diterapkan di lebih dari 100 negara di dunia. Kebijakan ini memberikan izin tinggal kepada WNA berbasis investasi atau dengan membayar biaya dengan jumlah tertentu.
Pemerintah Indonesia menetapkan syarat investasi riil sebesar US$50 juta atau sekitar Rp758 miliar untuk perusahaan.
Sementara untuk perorangan, minimal investasi yang diberikan yaitu sebesar US$350 ribu atau setara Rp5,3 triliun.
Selain izin tinggal yang lebih lama, pemilik golden visa juga bisa mendapatkan sejumlah keuntungan eksklusif lainnya.
Beberapa keuntungan yang akan diperoleh yaitu persyaratan permohonan visa dan proses pengurusan imigrasi yang lebih cepat dan mudah, multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama dari visa biasa, hak untuk membeli dan memiliki aset di negara tinggal, hingga jalur cepat untuk pengajuan kewarganegaraan.
