Pemerintah Siapkan Dana Rp347 Miliar untuk Rice Cooker Gratis, Ketahui Syaratnya di Sini

10 Oct 2023 20:10 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi rice cooker.(Sumber: Shutterstock via ANTARA)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Kementerian Keuangan RI telah mengalokasikan dana sebesar Rp347 miliar untuk program pemberian alat penanak nasi atau rice cooker gratis kepada masyarakat pada tahun ini.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 mengenai penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga.

Juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan dalam pernyataannya pada Sabtu (7/10/2023) bahwa target penyaluran AML mencapai 500 ribu rumah tangga.

Sementara untuk anggaran yang dialokasikan untuk mencapai target 500 ribu rumah tangga ialah sebesar Rp347,5 miliar.

"Anggaran yang dialokasikan untuk meningkatkan konsumsi listrik masyarakat melalui AML adalah sebesar Rp347,5 miliar untuk 500 ribu rumah tangga," ujar Yustinus Prastowo.

Yustinus juga menambahkan bahwa anggaran untuk AML berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penerima rice cooker gratis akan mendapatkan satu set EML yang dilengkapi dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang memuat rekomendasi pola pemakaian.

Rice cooker yang akan dibagikan memiliki kapasitas 1,8 hingga 2,2 liter, diproduksi dalam negeri, dan memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tanda hemat energi.

Syarat mendapatkan rice cooker gratis

Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat bagi warga yang berhak mendapatkan rice cooker gratis. Adapun syarat yang dimaksud sebagaimana berikut:

  • Rumah tangga yang merupakan pelanggan PT PLN (Persero) atau rumah tangga yang belum memiliki alat memasak berbasis listrik.
  • Pelanggan PLN penerima AML adalah rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
  • Calon penerima AML diusulkan dan diverifikasi oleh kepala desa atau lurah setempat atau pejabat setingkat.
  • Penerima rice cooker gratis hanya berlaku satu kali untuk setiap penerima, dan mereka wajib menjaga dan merawat AML yang diterima.
  • Penerima tidak diizinkan untuk menjual atau memindahkan AML kepada pihak lain. Selain itu, pola penggunaan AML harus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER