Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2024, Jemaah Sudah Bisa Lakukan Pelunasan

11 Jan 2024 20:01 WIB

thumbnail-article

Jemaah haji Indonesia. (ANTARA/HO-MCH 2023)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Pemerintah telah resmi menetapkan biaya ibadah haji 2024/1445 Hijriah dengan besaran rata-rata senilai Rp56,04 juta. Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tersebut diresmikan oleh Jokowi dengan menandatangani Keppres No. 6 Tahun 2024 pada Selasa (9/1/2024).

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, seiring dengan penetapan tersebut, calon jamaah haji yang terdaftar berangkat pada tahun ini sudah dapat melunasi biaya haji.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyatakan bahwa jemaat reguler yang namanya tercantum dalam Surat Edaran PHU sudah dapat melakukan pelunasan Bipih tahap pertama yang dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” jelas Anna pada Selasa (9/1).

Besaran biaya Bipih haji 2024

Jika mengacu pada Keppres Nomor 6 tahun 2024, besaran biaya haji 2024 sesuai 13 embarkasi yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00.
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00.
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00.
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00.
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00.
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00.
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00.
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00.
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00.
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00.
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00.
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00.
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00.

Besaran Bipih jemaah haji tersebut nantinya akan dipergunakan untuk beberapa keperluan berupa penerbangan, akomodasi selama di Makkah, sebagian biaya akomodasi selama di Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Nama daftar calon haji 2024 dapat dilihat di aplikasi

Selain merilis besaran biaya perjalanan bagi jemaah haji 2024, Ditjen PHU juga telah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.

Daftar nama sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Surat edaran ini bisa diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama yang tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store.

Para calon jemaah haji 2024 diimbau untuk segera memeriksa apakah namanya telah terdaftar dalam SE Dirjen PHU tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sendiri telah menetapkan kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2024 adalah sebanyak 241.000 orang.

Jumlah yang telah disepakati tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER