Pemerkosa di Kemenkop UKM: Dilindungi Pejabat, Nikah Pura-Pura, & Dibebaskan Polisi

19 Dec 2022 21:12 WIB

thumbnail-article

Kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM)/ Buka Mata, Narasi.

Penulis: Satya Adhi, Arbi Sumandoyo

Editor: Akbar Wijaya

Peringatan: laporan artikel ini dapat memicu trauma bagi korban atau penyintas kekerasan seksual.

W masih ingat suatu hari pada bulan Maret 2020, saat Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Bogor memanggilnya ke ruangan.

Bersama sang istri, ia menghadap Kanit PPA. Si polisi menyerahkan satu kantong kresek uang kepada W dan istri. Rp40 juta isinya.

“Nah kan bingung, mau terima bagaimana, mau enggak terima bagaimana. Mau terima takut salah, enggak terima juga takut salah. Ya sudah, [karena] ke sana-sini pakai biaya buat ongkos, tapi kalau kita terima juga enggak sesuai harapan. Tapi ya sudah, mau enggak mau kita terima empat puluh [juta] itu, langsung dari Bu Kanit,” kata W, 23 November 2022 lalu.

W adalah orang tua korban pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Pemerkosaan terhadap putri W — saat itu bekerja sebagai pegawai honorer — terjadi pada 6 Desember 2019 di sela-sela rapat luar kota yang diadakan kementerian itu.

Korban dipaksa minum minuman keras di sebuah klub malam, lalu diperkosa bergiliran oleh 4 pegawai Kemenkop-UKM di sebuah kamar hotel. Keempatnya adalah WH, MF, ZPA, dan Nn. Tiga pegawai lain, EW, A, dan T, ikut dalam rencana pemerkosaan itu.

Uang yang diberikan Kanit PPA tersebut berasal dari para pelaku. Selain uang, polisi juga memfasilitasi pernikahan salah satu pelaku berinisial ZPA dengan korban. Semua dilakukan untuk menghentikan penyidikan kasus ini.

Itu bukan satu-satunya upaya lobi damai yang diduga difasilitasi polisi. Selama penyidikan, polisi diduga turut menekan keluarga korban agar tak melanjutkan proses hukum.

“Memang orang tua kita termasuk diintervensi terkait pernikahan. ‘Nanti pengadilan ada biayanya loh, mahal.’ Orang tua korban bingung. Kami sudah menjadi korban, kok, malah dikorbankan juga,” ujar R, kerabat korban, mengisahkan tekanan yang dialami keluarganya.

Keluarga korban pun mengikuti permintaan polisi. Pada 13 Maret 2020, korban dinikahkan dengan ZPA.

Korban juga disodorkan surat perjanjian damai dengan keempat pelaku yang ditandatangani oleh mereka dan keluarganya. Dalam surat tertanggal 3 Maret 2020 yang diterima tim kolaborasi, ada 8 poin kesepakatan dalam perjanjian damai disodorkan oleh polisi.

Salah satunya ialah, kesediaan korban mencabut laporan di Polresta Bogor Kota, penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan, dan kewajiban ZPA menjalani pernikahan dan memberi nafkah kepada korban.

Lewat pernikahan ZPA dengan korban dan surat perjanjian itu, penyidik Polresta Bogor membebaskan keempat pelaku sekaligus menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Belakangan upaya menikah itu adalah salah satu cara yang digunakan para pelaku untuk bebas dari jerat hukum. Sehari setelah menikah, ZPA tidak pernah menjalani kehidupan rumah tangga selayaknya suami istri.

Ia juga tidak pernah tinggal dengan korban selama berstatus menikah. Parahnya, selama pernikahan itu, ZPA hanya memberi nafkah Rp300 ribu selama 12 bulan, lalu mengajukan gugatan cerai pada Oktober 2022.

“Pelaku justru menggugat cerai korban. Kita tidak jadi masalah terkait perceraian tersebut. Tapi di sini semakin jelas bahwa pernikahan yang terjadi hanyalah pura-pura,” tambah R.

Tim kolaborasi berusaha mengonfirmasi dugaan upaya lobi damai yang difasilitasi polisi ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor AKP Rizka Fadhila menolak ditemui. Melalui pesan, ia hanya menjawab bahwa kasus tersebut kini kembali ditangani oleh instansinya.

“Saat ini sesuai dengan hasil Rakor di Kemenko Polhukam dan rekomendasi gelar perkara khusus di Polda Jabar, terhadap kasus pegawai Kemenkop UKM dilanjutkan kembali penyidikannya,” kata Rizka.

Yang pasti, dugaan cacat prosedur penanganan pemerkosaan ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Jawa Barat.

“Jadi dia [penyidik di Polresta Bogor] membantu memfasilitasi untuk perdamaian, dia yang bikin suratnya [perjanjian damai], dia yang mengundang pelaku dan keluarga korban, dia yang aktif memprovokasi,” ungkap pendamping hukum korban, Ratna Batara Munti.

“Jadi itulah sekarang yang ditelusuri. Kami sudah laporkan ke Propam. Kanit [Propam]-nya sudah melakukan pemeriksaan. Sudah mengumpulkan keterangan, bukti-bukti.”

Di Kemenkop-UKM, Relasi Kekerabatan Hambat Penanganan Kasus

Keluarga korban sebenarnya juga melaporkan kasus ini ke Kemenkop-UKM pada 20 Desember 2019. Hanya saja, penanganan di instansi tersebut tidak berjalan dengan semestinya.

Dari 4 pelaku, hanya 2 yang diberi sanksi. Nn yang bekerja sebagai petugas kebersihan dan MF yang berstatus pegawai honorer dipecat setelah kasus ini mencuat pada awal 2020. Sedangkan WH yang sudah berstatus PNS dan ZPA tetap bisa bekerja di kementerian itu.

Kemenkop-UKM bahkan mengangkat ZPA sebagai PNS pada 20 Februari 2020. Saat itu ZPA masih berstatus tersangka dan berada dalam tahanan Polresta Bogor. Surat pengangkatannya ditandatangani langsung Sekretaris Menteri Koperasi-UKM saat itu, Rully Indrawan.

“Begini, kalau Februari 2020, itu kan proses hukumnya masih bergulir di polisi, ya. Dan juga jujur saja waktu itu saya belum mendapatkan laporan rinci tentang persoalan itu. Masalahnya apa, karena kalau pengangkatan [PNS] itu kan satu paket, ya. Satu bendel. Jadi di dalam proses kepegawaian, kalau sudah berketetapan hukum sudah bisa dilakukan eksekusi,” kata Rully saat tim kolaborasi mengonfirmasi temuan ini kepadanya.

Dalam temuan tim independen tentang kasus ini, ada relasi kekerabatan antara para pelaku dengan sejumlah pejabat Kemenkop-UKM yang menghambat penanganan kasus.

ZPA berkerabat dengan salah seorang kepala bagian dan kepala bidang di kementerian itu. Sementara WH punya paman yang menjabat sebagai salah satu kepala bagian di Kemenkop-UKM.

Menurut pengakuan keluarga korban, paman WH aktif melobi agar kasus ini diselesaikan secara damai. Ini dilakukan dengan beberapa kali menemui keluarga korban di rumahnya.

“Waktu itu malam-malam juga antara jam sembilan-setengah sepuluh malam ketemu saya. Dia [paman korban] juga bawa apalah, bawa parcel kalau enggak salah, bawa tentengan gitu, saya ingat juga. Malam-malam ketemu, ngobrol sama saya di sini. Ya intinya ya begitu, sama istilahnya. Jangan inilah [dilanjutkan perkaranya], persaudaraan, begitu,” tutur W.

Bahkan beberapa kali para pelaku mendatangi langsung rumah korban. Kadang mereka berempat datang sendiri, terkadang membawa keluarganya, ada juga yang sampai membawa ketua RT mereka.

“[Para pelaku] memohon supaya jangan diproses lebih lanjut. Hentikan saja sampai P21, jangan dinaikin lagi. Terus ditawarkanlah terkait pernikahan itu. Keluarga kami tadinya masih kukuh. Biar ini jadi efek jera. ‘Kalau terjadi di keluarga lo bagaimana?’ Ini yang kami balikin ke mereka,” R mengisahkan.

Kemenkop-UKM sebenarnya turut membentuk Majelis Kode Etik untuk menangani kasus ini. Namun temuan tim independen melaporkan bahwa majelis tersebut tidak bekerja.

“Bahwa Majelis Kode Etik yang dibentuk oleh Kemenkop UKM sejak tanggal 2 April 2020, belum menjalankan tugasnya sampai dengan proses ini berjalan,” tulis tim independen dalam laporannya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tidak membantah ada hubungan kekerabatan yang menghalangi penanganan kasus ini.

“Antara pelaku dan korban punya kekerabatan. Yang satu punya saudara, yang ini punya ini, jadi ada kecenderungan memang untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tertutup,” kata Teten dalam konferensi pers di kantor Kemenkop-UKM, 28 November 2022.

Teten mengaku, ia mengetahui kasus ini sekitar tanggal 3 Maret 2020. Dia juga mengklaim, mendapat laporan dari anak buahnya kalau kasus tersebut sudah selesai.

“Termasuk pengangkatan ZPA dari CPNS ke PNS juga tidak dilaporkan ke saya. Itu bulan Februari 2020, itu juga tidak dilaporkan ke saya. Dan itu (ZPA) masih dalam tahanan,” tambah Teten.

Menurut pendamping hukum korban, ada kesan menutup-nutupi kasus ini di internal Kemenkop-UKM.

“Laporan dari Sesmen [sekretaris menteri] kepada menteri saat itu tidak benar-benar menjelaskan secara gamblang, apa pelanggaran disiplinnya. Itu asal ABS lah, ya, asal bapak senang laporannya,” ujar Ratna.

Kini, Kemenkop-UKM mengumumkan pemecatan terhadap keempat pelaku, termasuk penurunan jabatan satu tingkat terhadap EW yang berstatus saksi.

Kementerian itu juga berjanji membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan, untuk menindak para pejabatnya yang diduga merintangi penanganan kasus ini.

Polresta Bogor juga didapuk untuk kembali melakukan penyidikan. Ini dilakukan setelah gelar perkara kembali dilakukan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pencabutan SP3.

“Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3 nya,” tegas Mahfud lewat Instagram pribadinya, 21 November 2022 lalu.

Laporan ini merupakan hasil kolaborasi antara Narasi, Project Multatuli, dan Konde.co.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER