Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

26 Jan 2023 17:01 WIB

thumbnail-article

Dokumentasi warga memasukan surat suara yang telah dicoblos pada pemungutan suara ulang pemilihan umum (pemilu) 2019 di TPS-6 Desa Lamteumen Timur, Banda Aceh, Aceh, Kamis (25/4/2019). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 sudah dimulai hari ini Kamis, 26 Januari, hingga Sabtu, 28 Januari 2023. 

Namun, jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 tersebut berbeda untuk masing-masing kantor wilayah KPU. Untuk daerah Jawa Timur, misalnya, Pantarlih dibuka sampai 31 Januari 2023.

Oleh karenanya, bagi kamu yang berminat mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024, silakan mengecek periode pendaftaran sesuai dengan kantor wilayah masing-masing.

Pantarlih sendiri merupakan bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang wilayah kerjanya berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 nanti.

Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 ini juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, yaitu setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih dalam wilayah cangkupan KPU Kabupaten/Kota.

Nantinya, Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan masa kerja kurang lebih dari 3 Februari hingga 12 Maret 2023 dan mendapatkan gaji sebesar Rp1 juta per bulan.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Menukil PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih Pemilu 2024 memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih.
  2. Mencocokkan dan mengverifikasi data pemilih,
  3. Memberikan bukti terdaftar kepada pemilih,
  4. Menyampaikan hasil pencocokan kepada PPS,
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, PPK, dan PPS seusai ketentuan perundang-undangan.

Persyaratan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024, calon pendaftar dapat mengunduh formulir pendaftaran melalui website KPU sesuai domisili.

Selain itu, calon pendaftar juga diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen berikut ini untuk melakukan pendaftaran sebagai Pantarlih Pemilu 2024.

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP),
  • Mengisi Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024,
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol,
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm,
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir,
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format surat pernyataan sudah disediakan).
  • Jika pendaftar pernah menjadi anggota partai dalam 5 tahun terakhir, maka perlu surat keterangan dari partai bahwa pendaftar bukan lagi anggota partai.
  • Jika pendaftar tercantum sebagai anggota partai dalam SIPOL tanpa sepengetahuan, melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp10.000.

Dibuka untuk mahasiswa luar negeri

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 ini juga dibuka bagi mahasiswa Indonesia yang tengah melakukan studi di luar negeri.

Melansir dari laman resmi KPU, dibukanya pendaftaran Pantarlih di luar negeri  tersebut merupakan upaya untuk melakukan sosialisasi Pemilu 2024 yang dinilai masih minim jangkauannya. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER