26 Januari 2023 17:01 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 sudah dimulai hari ini Kamis, 26 Januari, hingga Sabtu, 28 Januari 2023.
Namun, jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 tersebut berbeda untuk masing-masing kantor wilayah KPU. Untuk daerah Jawa Timur, misalnya, Pantarlih dibuka sampai 31 Januari 2023.
Oleh karenanya, bagi kamu yang berminat mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024, silakan mengecek periode pendaftaran sesuai dengan kantor wilayah masing-masing.
Pantarlih sendiri merupakan bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang wilayah kerjanya berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 nanti.
Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 ini juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, yaitu setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih dalam wilayah cangkupan KPU Kabupaten/Kota.
Nantinya, Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan masa kerja kurang lebih dari 3 Februari hingga 12 Maret 2023 dan mendapatkan gaji sebesar Rp1 juta per bulan.
Menukil PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih Pemilu 2024 memiliki tugas sebagai berikut:
Untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024, calon pendaftar dapat mengunduh formulir pendaftaran melalui website KPU sesuai domisili.
Selain itu, calon pendaftar juga diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen berikut ini untuk melakukan pendaftaran sebagai Pantarlih Pemilu 2024.
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 ini juga dibuka bagi mahasiswa Indonesia yang tengah melakukan studi di luar negeri.
Melansir dari laman resmi KPU, dibukanya pendaftaran Pantarlih di luar negeri tersebut merupakan upaya untuk melakukan sosialisasi Pemilu 2024 yang dinilai masih minim jangkauannya.
KOMENTAR
Latest Comment