Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Simak Persyaratannya

6 Jun 2024 17:06 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi Pemilu. (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota telah membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. 

Pantarlih merupakan salah satu anggota badan adhoc yang diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota. Pantarlih nantinya bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih secara faktual. 

Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. 

Syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, calon Pantarlih harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat. Apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

Adapun dokumen pendaftaran Pantarlih yang dibutuhkan antara lain berupa:

  • Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Selain dokumen di atas, diperlukan kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika:

  • Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
  • Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Berikut jadwal selengkapnya:

  • Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5—9 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 5—12 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih: 6—13 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 14—16 Juni 2024
  • Pemetaan TPS: 17—22 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
  • Adapun masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER