18 Oktober 2022 12:10 WIB
Penulis: Jay Akbar
Editor: Akbar Wijaya
Richard Eliezer mengaku menyesal menembak Brigadir Yosua.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Pernyataan ini disampaikan Ronny usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mohon izin yang mulia. Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat dan nanti kami pikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian jadi kami putuskan tidak mengajukan eksepsi,” kata Ronny, Selasa (18/10/2022).
Ronny juga meminta ke majelis hakim agar para saksi terkait kasus yang menjerat kliennya bisa dihadirkan dalam persidangan dalam tiga hari ke depan.
“Yang kedua sesuai asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia maupun melalui Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, sesuai asas peradilan cepat kami mohon waktunya tiga hari ke depan,” pinta Ronny.
Majelis hakim memastikan akan memanggil semua saksi tersebut namun tidak dalam waktu dekat ini.
Usai sidang Richard Eliezer menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, reza, serta seluruh keluarga Bang Yos saya memohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga,” kata Richard.
Richard juga mengaku menyesal telah menembak Yosua. Ia mengatakan penembakan itu ia lakukan karena tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan menolak perintah seorang jenderal,” ujar Richard.
Richard juga berdoa semoga almarhum Yosua diterima di sisi Yesus Kristus dan keluarga yang ditinggalkan mendapat kekuatan dan penghiburan.
“Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos, saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” katanya.
“Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.”
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KOMENTAR
Latest Comment