18 Oktober 2022 11:10 WIB
Penulis: Jay Akbar
Editor: Akbar Wijaya
Kuasa hukum Richard menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan ini disampaikan Richard usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, reza, serta seluruh keluarga Bang Yos saya memohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga,” kata Richard, Selasa (18/10/2022).
Richard juga mengaku menyesal telah menembak Yosua. Ia mengatakan penembakan itu ia lakukan karena tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan menolak perintah seorang jenderal,” ujar Richard.
Richard juga berdoa semoga almarhum Yosua diterima di sisi Yesus Kristus dan keluarga yang ditinggalkan mendapat kekuatan dan penghiburan.
“Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos, saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” katanya.
“Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.”
Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer tidak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
“Mohon izin yang mulia. Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat dan nanti kami pikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian jadi kami putuskan tidak mengajukan eksepsi,” kata Ronny.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KOMENTAR
Latest Comment