Pengacara Ronald Tannur Sebut Kliennya Tak Sepenuhnya Salah, Ancam Laporkan Pengacara Korban

18 Oct 2023 17:10 WIB

thumbnail-article

Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menyebut kliennya tak sepenuhnya bersalah atas peristiwa tewasnya Dini Sera Afrianti (DSA). Ia menganggap Pasal 338 KUHP atau pembunuhan tidak sesuai dengan kronologi kejadian.

“Kami minta penyidik memeriksa dengan seksama penyebab kematian korban,” ujar Lisa saat konferensi pers di Kendalsari, Surabaya Timur pada Selasa (17/10/2023).

Penyebab kematian Dini setidaknya ada tiga. Pertama, lengan kanan bagian atas korban terlindas ban sebelah kiri belakang mobil yang dikemudikan tersangka. Kedua, akibat dicekik tersangka. Ketiga yaitu penyakit liver dan lambung akut yang diderita korban.

Selama hasil autopsi belum keluar, Lisa meyakini kliennya hanya melakukan penganiayaan, bukan pembunuhan. Bahkan menurut cerita klien, semua ini tidak akan terjadi apabila korban tak mengajaknya untuk ikut minum di Blackhole, Surabaya pada 3 Oktober lalu.

“Penganiayaan itu seharusnya tidak terjadi jika korban Dini tidak memenuhi undangan temannya untuk minum di tempat hiburan malam Blackhole Surabaya pada 3 Oktober,” jelas Lisa.

Kronologi versi Ronald

Anak anggota DPR nonaktif, Edward Tannur tersebut menceritakan kepada kuasa hukumnya terkait kronologi penganiayaan. Ronald sempat mengajak Dini pulang ke apartemen karena sudah dalam kondisi tidak stabil. Ia terlalu banyak minum alkohol yang dapat membahayakan lambungnya.

Namun, Dini menolak ajakan Ronald. Dari situ, mereka terlibat pertengkaran. Bahkan Dini sempat menampar wajah Ronald dan memukul menggunakan HP-nya. Karena kesal, Ronald reflek menendang Dini sampai terjatuh. Dini pun menarik baju Ronald hingga robek.

Ronald memukul Dini menggunakan botol yang masih ditenteng. Menurutnya, pukulan tersebut tidak terlalu keras, melainkan pelan sebanyak dua kali. Luka itu pun tak menyebabkan luka di kepala Dini.

Setibanya di basement, Dini duduk di depan pintu kiri mobil, sementara Ronald langsung masuk ke dalam mobil. Ronald langsung menjalankan mobilnya tanpa melihat Dini yang masih berada di luar mobil.

“Pasal yang tepat disangkakan kepada klien kami (Ronald) adalah Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menghilangkan nyawa seseorang, bukan pembunuhan,” pungkas Lisa.

Selain menyampaikan kronologi versi Ronald, Lisa menyatakan akan melaporkan pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura dan tim dengan pasal UU ITE. Hal tersebut dikarenakan pihak pengacara Dini telah menyampaikan hal yang tidak benar ke media dan ke masyarakat.

Ajakan berakhir damai

Keluarga korban mengaku mendapat intervensi dari seseorang agar kasus yang menewaskan Dini berakhir damai. Hal ini disampaikan oleh adik korban, Elsa Rahayu Agustin melalui video yang dikirimkan ke kuasa hukum korban pada Rabu (11/10/2023).

Orang tersebut sempat menyambangi rumah keluarga korban di Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (10/10/2023). Pria yang memperkenalkan diri sebagai Fauzi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku satu komisi di DPR RI bersama ayah pelaku, Edward Tannur.

“(Kata orang tersebut) jangan ada yang tahu bahwa kita keluarga Ronald datang ke rumah,” ujar Elsa.

Pemberian santunan ini disebut dikirimkan tanpa sepengetahuan Dimas Yemahura selaku pengacara Dini. Pihak keluarga korban pun bersikeras untuk terus menolak pemberian apapun dari keluarga Ronald Tannur.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER