Jangan Asal Nagih! Ketahui Peraturan OJK Tentang Tata Cara Penagihan

15 Januari 2024 16:01 WIB

Narasi TV

Otoritas Jasa Keuangan. Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dalam mengatur tata cara penagihan utang pinjol, baik melalui platform fintech maupun melalui debt collector.

Hal ini sebagai respons terhadap kekhawatiran terkait praktik penagihan yang agresif dan tidak etis yang beberapa konsumen mungkin alami.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menekankan pentingnya penagihan utang yang mematuhi etika yang telah ditentukan.

"Dalam penagihan, penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihan mereka mematuhi etika penagihan yang berlaku," ujar Agusman, seperti dilansir dari CNBC Indonesia (15/01/2024).

Penegakan etika dalam penagihan utang pinjol

Langkah OJK untuk mengawasi dan mengatur penagihan utang pinjol bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini terutama relevan mengingat pertumbuhan industri fintech dan peningkatan kasus penagihan yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Dalam upayanya untuk menegakkan etika dalam penagihan, OJK telah menetapkan beberapa aturan yang harus diikuti oleh penyelenggara, termasuk platform fintech dan debt collector.

Tanggung jawab perusahaan Fintech

Perusahaan fintech kini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses penagihan yang mereka lakukan tidak hanya efektif namun juga etis. Ini mencakup pelatihan tenaga penagihan untuk memastikan bahwa praktik-praktik intimidasi atau ancaman yang tidak etis dihindari.

Agusman menyoroti pentingnya menjaga etika dalam proses penagihan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menyediakan layanan keuangan.

Larangan ancaman, intimidasi, dan unsur negatif lainnya

OJK dengan tegas menyatakan bahwa dalam proses penagihan, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau hal-hal negatif lainnya. Termasuk di dalam larangan ini adalah unsur-unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).

Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang merugikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Langkah OJK sebagai upaya perlindungan konsumen

Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen OJK untuk melindungi konsumen dari praktik keuangan yang merugikan. Dengan mengatur penagihan utang pinjol, OJK bertujuan untuk menciptakan lingkungan keuangan yang sehat dan adil bagi semua pihak.

Pentingnya etika dalam penagihan diakui sebagai faktor kunci dalam memberikan layanan keuangan yang berkelanjutan dan dapat dipercaya.

OJK mengambil langkah proaktif untuk mengatasi isu-isu terkait penagihan utang pinjol dengan mengatur tata cara yang harus diikuti oleh penyelenggara.

Dalam hal ini, perusahaan fintech memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika dalam setiap tahap proses penagihan. Larangan terhadap ancaman, intimidasi, dan unsur negatif lainnya menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis.

Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat membentuk industri keuangan yang lebih transparan, adil, dan aman bagi semua pihak.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR