Akreditasi kampus atau prodi kerap kali menjadi salah satu pertimbangan calon mahasiswa untuk menentukan jurusan atau kampus pada jenjang berikutnya. Salah satu yang terkadang membuat bingung adalah perbedaan antara Akreditasi A dan Unggulan.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perbedaan di antara keduanya, kita perlu mengetahui apa itu Akreditasi. Dikutip dari laman Jendela Kemendikbud, akreditasi adalah kegiatan penilaian yang menentukan kelayakan dari sebuah perguruan tinggi dan prodi.
Akreditas di kampus atau perguruan tinggi biasanya ditetapkan langsung oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun dan akan diperbarui secara otomatis untuk seluruh peringkat.
Tahun lalu Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayan Riset (Kemendikbud Ristek) telah meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26 yang di dalamnya tertuang Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyebutkan jika penyederhanaan akreditasi serta pengajuan ulang akreditasi.
Cara pengajuan akreditasi
Sementara itu dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020, disebutkan ada tiga tahapan akreditasi, yaitu evaluasi data dan informasi; penetapan peringkat akreditasi; dan pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi.
Pada tahapan pertama atau evaluasi daya dan informasi, pemimpin perguruan tinggi akan mengajukan permohonan kepada BAN-PT untuk akreditasi perguruan tinggi atau kepada LAM untuk akreditasi prodi.
Selanjutnya pihak asesor dari BAN-PT dan atau LAM akan melakukan evaluasi BAN-PT dan atau LAM kecukupan atas data dan informasi perguruan tinggi atau prodi dengan menggunakan data dan informasi pada PPDikti.
Pada tahapan kedua adalah penetapan peringkat akreditasi, pada tahapan ini BAN-PT dan atau LAM akan menganalisis dan mengolah atasan serta informasi perguruan tinggi atau prodi yang mengajukan akreditasi.
Setelah pengkajian itu selesai, BAN-PT dan atau LAM akan mengumumkan perguruan tinggi atau prodi terkait peringkat akreditasi yang diperoleh.
Pada tahapan ini, BAN-PT dan atau LAM akan terus melakukan pemantau dan evaluasi penetapan akreditas, baik itu terkait syarat peringkat akreditasi perguruan tinggi dan atau prodi yang telah ditetapkan.
Pemantauan ini akan melakukan tolak ukur berdasarkan data dan informasi dari PDDikti, fakta hasil asesmen lapangan, dan atau direktorat terkait.
Perbedaan Akreditasi A dan Unggul
Mengutip laman Universitas Islam Indonesia atau UII New tab (uii.ac.id) , terdapat tolak ukur yang dapat menentukan akreditasi sebuah perguruan tinggi. Yakni:
- kurikulum pendidikan
- standar sarana dan prasarana pendidikan
- sistem tata kelola akademik
- kualitas SDM
- pencapaian tri dharma
Sementara terkait perbedaan akreditasi A dan Unggul adalah singkatnya; jika sebuah perguruan tinggi atau program studi terakreditasi Unggul maka bisa dipastikan dia memiliki nilai akreditasi “A”.
Sedangkan perguruan tinggi dan program studi yang memiliki akreditasi “A” maka ia belum tentu masuk akreditasi “Unggulan”.
Akreditasi “Unggulan” ini menjadi tolak ukur juga jika perguruan tinggi atau program studi tersebut kualitasnya sudah dijamin oleh BAN PT masuk standar internasional.
