30 Desember 2023 09:12 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Dalam merencanakan anggaran kebutuhan negara, Pemerintah Indonesia menggunakan dua istilah umum, yakni APBN dan APBD, Kedua istilah tersebut digunakan dengan tujuan sebagai pegangan pemerintah dalam mengatur penggunaan anggaran selama setahun.
Meskipun sama-sama istilah dalam pemerintahan yang mengatur anggaran, APBN dan APBD merupakan dua istilah yang berbeda.
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan merupakan rancangan anggaran yang digunakan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan rancangan anggaran yang digunakan oleh pemerintah daerah.
Untuk mengetahui penjelasan lengkap mengenai perbedaan APBN dan APBD berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Sebagaimana dijelaskan di atas, perbedaan mendasar APBN dan APBD adalah ruang lingkupnya.
APBN merupakan rancangan anggaran yang digunakan dalam lingkup nasional, sementara APBD digunakan dalam lingkup daerah.
Pembentukan APBN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 dan menjadi perwujudan dari pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara aturan mengenai pembentukan APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
APBN memuat daftar yang merinci sumber-sumber penerimaan dan belanja negara secara sistematis dalam jangka waktu satu periode.
Pembuatan APBN bertujuan sebagai pedoman pemerintah dalam penerimaan dan belanja negara untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Secara khusus, tujuan APBN dibentuk adalah sebagai berikut:
APBN memiliki beberapa fungsi yang terdiri dari fungsi alokasi, distribusi, stabilisasi, otorisasi, perencanaan, dan regulasi.
Dalam APBN, pendapatan negara digolongkan menjadi tiga jenis, yakni a) penerimaan dalam negeri, b) penerimaan perpajakan, dan c) penerimaan bukan pajak.
Tak seperti APBN yang dibuat oleh pemerintah pusat, APBD merupakan rencana penganggaran dalam rentang waktu satu tahun yang dibuat oleh pemerintah daerah melalui persetujuan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
APBD memiliki beberapa fungsi yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, yakni fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Secara khusus, tujuan dibuatnya APBD oleh pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
Sumber-sumber pendapatan yang termasuk dalam APBD terbagi dalam beberapa golongan, yakni a) pendapatan asli daerah (PAD), b) dana perimbangan, c) dana alokasi umum (DAU), d) dana alokasi khusus (DAK), e) dana reboisasi, dan f) pendapatan lain yang sah seperti hibah dan dana darurat.
KOMENTAR
Latest Comment