Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Ibadah haji dan umroh merupakan dua ibadah yang sama-sama dilaksanakan di Tanah Suci, Makkah.
Meskipun sama-sama dilaksanakan di Makkah, haji dan umrah merupakan dua ibadah yang berbeda.
Rukun haji dan umroh pun memiliki perbedaan, meskipun terdapat beberapa rukun yang sama.
Apa saja perbedaan haji dan umroh? Berikut ini penejelasan para ulama mengenai perbedaan dua ibadah tersebut.
Meskipun sama-sama dilaksanakan di Tanah Suci, ibadah haji dan umrah memiliki perbedaan makna.
Melansir NU Online, secara bahasa, “haji” bermakna menyengaja melakukan sesuatu.
Sementara jika dilihat dari istilah, “haji” berarti menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu yang diserap dari syariat para nabi terdahulu. Haji juga merupakan rukun Islam kelima.
Sedangkan umrah sendiri diartikan sebagai ziarah dan menyengaja menuju Ka’bah untuk menunaikan ibadah tertentu yang sudah ditetapkan dalam syariat Islam
Haji dan umrah sendiri memiliki kesamaan yang meliputi syarat wajib, syarat sah, hal-hal yang membatalkannya.
Meskipun demikian, keduanya memiliki beberapa perbedaan, berikut adalah beberapa perbedaan haji dan umrah.
Haji memiliki hukum wajib dilaksanakan jika mampu. Hal tersebut dikarenakan ibadah haji tergolong persoalan al-mujma’ ‘alaihi al-ma’lum min al-din bi al-dlarurah (yang disepakati hukumnya oleh seluruh mazhab dan diketahui oleh semua kalangan, baik orang awam dan khusus).
Keterangan tersebut merujuk pada firman Allah Swt. dalam surah Ali Imran ayat 98, yang berbunyi:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya. “Ibadah haji ialah kewajiban manusia terhadap Allah Swt., yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.”
Penjelasan hukum wajib haji juga dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar sebagai berikut:
بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان
Artinya, “Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah subhanahu wata’ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam utusan Allah; mendirikan salat; melaksanakan zakat; haji ke Baitullah; dan puasa Ramadan.”
Sementara hukum umrah sendiri masih diperdebatkan oleh kalangan ulama.
Menurut mazhab Syafi’i, umrah termasuk dalam kewajiban, namun ada pendapat lain mengatakan bahwa umrah tidak wajib tapi lebih ke sunah muakad, yang berarti ibadah dianjurkan berhukum sunah, tapi hampir mendekati kewajiban.
Kewajiban haji dan umrah dibatasi hanya bagi orang yang mampu melaksanakannya, baik mampu secara finansial maupun fisik.
Rukun haji ada lima yaitu niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sai, dan memotong rambut.
Sementara umrah memiliki empat rukun dalam pelaksanaannya yaitu niat ihram, tawaf, sai, dan memotong rambut.
Perbedaan selanjutnya adalah waktu pelaksanaannya. Haji dilaksanakan pada awal bulan Syawal sampai Hari Raya Iduladha, sementara ibadah umrah bisa dikerjakan kapan saja.
Keterangan di atas merujuk pada keterangan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berikut ini:
والوقت وهو في الحج من ابتداء شوال إلى فجر يوم النحر وفي العمرة جميع السنة
Artinya, “Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar Hari Raya Iduladha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun.
Perbedaan terakhir antara ibadah haji dan umrah adalah dari kewajiban pelaksanaan.
Haji memiliki lima kewajiban yaitu niat ihram dari Miqat, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada, dan melempar jumrah.
Sementara kewajiban umrah hanya ada dua yaitu niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.
KOMENTAR
Latest Comment