Beberapa tahun ke belakang, fenomena layoff cukup banyak terjadi di sejumlah perusahaan, terutama yang berbentuk start-up.
Bagi para pekerja (buruh), layoff ibarat hantu yang terus mengintai dan siap muncul kapan saja, membawa ketakutan berupa hilangnya pekerjaan dan ketidakpastian karier
Sebelum istilah layoff banyak digunakan, kita mungkin terlebih dahulu mengenal sebutan PHK untuk menyebut perusahaan yang merumahkan karyawannya.
Lantas, apa perbedaan antara layoff dengan PHK? Apakah hanya berbeda di istilah, atau ada perbedaan lainnya?
Pengertian layoff
Layoff adalah tindakan yang diambil oleh perusahaan berupa penangguhan atau pemberhentian karyawan, baik untuk sementara maupun permanen.
Ada banyak alasan perusahaan melakukan layoff, di antaranya untuk memangkas biaya, optimalisasi peran pegawai, penurunan operasi perusahaan, kehilangan pendana, atau penutupan bisnis.
Terdapat istilah lain dari layoff yang cukup lazim di dunia perusahaan, antara lain downsizing, rightsizing, serta smartsizing.
Downsizing adalah perampingan organisasi dengan mengurangi sejumlah karyawan di beberapa posisi, sementara rightsizing merupakan restrukturisasi perusahaan seperti mengurangi tenaga kerja, mengatur ulang manajemen, memotong biaya, hingga mengubah deskripsi pekerjaan.
Adapun yang dimaksud dengan smartsizing adalah maksimalisasi keuntungan dan minimalisasi pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan dengan mengubah manajemen.
Pengertian PHK
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan keputusan yang diambill oleh perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Seperti layoff, PHK juga bisa terjadi karena beberapa alasan, misalnya penutupan perusahaan, masalah keuangan, hingga efisiensi operasional. Selain itu, karyawan juga bisa di-PHK karena menunjukkan kinerja yang buruk, melanggar perjanjian kerja, atau terjerat kasus pidana.
Alasan perusahaan melakukan PHK kepada karyawannya harus jelas dan telah melalui pertimbangan matang terkait konsekuensi. Aturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Perbedaan layoff dan PHK
Layoff dan PHK pada dasarnya memiliki definisi yang sama. Kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada penghentian kontrak kerja antara perusahaan dengan buruh yang bekerja untuknya.
Sedikit perbedaan antara layoff dan PHK, karyawan yang terkena layoff masih berkemungkinan untuk dipanggil kembali oleh perusahaan. Tak menutup kemungkinan, karyawan akan dapat bekerja lagi di perusahaan tersebut.
Berbeda dengan PHK yang sifatnya permanen. Pegawai yang terkena PHK telah diputus kontraknya dengan perusahaan secara total sehingga tidak bisa kembali bekerja di tempat tersebut.
