Advertisement

Ini Perbedaan fungsi pembuatan SKCK Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri

08 September 2024 12:00 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi SKCK. Sumber: ANTARA. .

Penulis: Elok Nuri

Editor: Margareth Ratih. F

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat umum dalam mencari pekerjaan, salah satunya untuk pendaftaran CPNS 2024.

Surat ini berisi tentang keterangan resmi terkait pemohon yang tidak memiliki catatan kriminal yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014, SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), dan Markas Besar (Mabes) Polri.

Tapi tahukah kamu, setiap pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda sampai Mabes Polri memiliki perbedaan syarat dan fungsinya.

Syarat membuat SKCK di Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir, atau surat kenal lahir, atau ijazah, atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Syarat membuat SKCK di Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir, atau surat kenal lahir, atau ijazah, atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat membuat SKCK di Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari atau rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pas foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh

Syarat membuat SKCK di Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akte lahir, atau surat kenal lahir, atau ijazah, atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari atau rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Perbedaan fungsi pembuatan SKCK Polsek, Polres, Polda Dan Mabes Polri

Fungsi SKCK terbitan Polsek

  • Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta.
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain: pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, melanjutkan sekolah.

Fungsi SKCK terbitan Polres

  • Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain: pencalonan pejabat publik, melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) non-organik TNI dan Polri, melanjutkan sekolah.


Fungsi SKCK terbitan Polda

  • Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Memperoleh paspor dan/atau visa.
  • WNI yang akan bekerja di luar negeri.
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain: menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah.


Fungsi SKCK terbitan Mabes Polri

  • Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat.
  • WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa.

WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional, antara lain: izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident), naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA.


Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement