Perda Larangan Turis Asing Sewa Motor di Bali Berpotensi Membuat Pengusaha Sewa Motor Gulung Tikar

14 Mar 2023 12:03 WIB

thumbnail-article

Gubernur Bali, I Wayan Koster. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Gubernur Bali, I Wayan Koster akan mengesahkan aturan yang berkaitan dengan larangan sewa motor bagi turis asing di Bali. Nantinya mereka akan diarahkan untuk menggunakan travel ketika bepergian atau jalan-jalan di Bali.

Aturan ini berangkat dari banyaknya turis asing yang melanggar lalu lintas di Bali. Menurut data Polda Bali, ada 171 pelanggaran lalu lintas oleh warga negara asing (WNA) dalam rentang waktu seminggu.

Larangan ini akan disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali yang akan diterapkan mulai tahun ini. Menurut Koster, ini saatnya Bali mulai menata kembali pariwisata yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19.

“Jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali mengenai tata kelola pariwisata Bali. Jadi para wisatawan tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent,” jelas Koster di Kantor Kemenkumham Bali pada Minggu, 12 Maret 2022. 

Permasalahan ini berawal dari video yang viral dari media sosial Twitter. Dalam video tersebut tampak seorang turis asing yang tidak menggunakan helm. Ia sedang beradu argumen dengan polisi yang menilangnya lantaran melanggar aturan berlalu lintas.

“Saya di sini 23 tahun!” tulis warganet yang mengunggah video viral tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Canggu, Badung, Bali.

Peristiwa keributan tersebut membuat jalan menjadi macet. Polisi pun memintanya menepi agar kemacetan tidak semakin panjang. Alih-alih berdamai dan menerima teguran, turis asing tersebut justru marah-marah.

Belakangan ini, turis asing terkesan lebih leluasa dalam bertindak, terutama di Canggu yang menjadi sentral turis asing di Bali. Menurut Sosiolog Universitas Udayana, Budi Nugroho, kerumunan yang tercipta dari para turis asing ini membuat mereka terdorong melakukan kebiasaan di negara asalnya.

“Secara sosiologis, ketika kerumunan tercipta maka individu-individu di dalamnya cenderung bertindak berdasarkan preferensi dan kebiasaan kerumunan tersebut,” jelas Wahyu pada Rabu, 8 Maret 2023 dalam Kompas.com.

Aturan merugikan pengusaha sewa motor

Aturan larangan turis asing sewa motor justru merugikan pemilik usaha sewa motor di Bali. Hal ini disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali, Dedek Warjana. 

Rencana aturan tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa. Pasalnya, transportasi publik di Bali saja belum memadai. Belum lagi dengan kondisi kemacetan yang semakin parah dari waktu ke waktu.

“Tugas kami sebagai penyedia jasa rental wajib memberikan pemahaman kepada calon penyewa, jika di lapangan terjadi pelanggaran pihak berwajib menindak sekecil apapun pelanggarannya,” jelas Dedek. 

Dedek juga menegaskan bahwa turis asing yang ingin menyewa motor wajib menyerahkan salinan paspor, visa, international driving license, dan security deposit. Selain itu, pihak yang menyewakan motor juga harus memberi pemahaman kepada turis agar menaati aturan lalu lintas.

Penyewa juga diminta menyerahkan deposit atau uang jaminan kisaran Rp500 ribu sampai Rp3 juta tergantung jenis kendaraan. Jika sudah selesai dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan, maka uang deposit tersebut akan dikembalikan kepada penyewa.

Usaha sewa motor di Bali sempat terdampak pandemi Covid-19 yang membuat pariwisata meredup. Di tengah usaha untuk bangkit kembali, pemerintah justru akan menerapkan aturan yang berpotensi merugikan para pengusaha.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER