Peretasan 30-an Akun Redaksi Narasi, KKJ: Serangan Terhadap HAM

28 Sep 2022 16:09 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi peretas (Foto: Freepik)

Penulis: Agung Pratama

Editor: Ramadhan Yahya

Upaya peretasan terhadap perangkat dan media sosial awak redaksi Narasi terjadi sejak Jumat (23/9/2022) hingga Rabu (28/9). Aksi ini membuat para awak Narasi kehilangan akses terhadap akun media sosial mereka.

Sampai Rabu (28/9), pukul 10.56 WIB, tercatat ada 30 awak redaksi Narasi yang mengalami upaya peretasan. Selain itu, ada pula tujuh kasus lain yang dialami eks karyawan Narasi.

“Kami belum tahu apakah ini terkait kerja-kerja jurnalistik yang kami lakukan atau bukan, tapi cukup jelas usaha peretasan ini dilakukan secara serentak sehingga berpola dan berasal dari pelaku yang kemungkinan besar sama,” kata Pemimpin Redaksi Narasi Zen RS, Minggu (25/9/2022).

Ketua AJI: Polisi Harus Usut Tuntas, Tidak Boleh Ada Pembiaran

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)--yang terdiri atas afiliasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), dan International Federation of Journalism (IFJ)--mendesak penegak hukum untuk dapat menyelidiki kasus tersebut.

Selain itu, KKJ juga mendesak pemerintah Indonesia untuk mengutuk insiden yang terjadi pada awak Narasi ini sebagai serangan terhadap hak asasi manusia (HAM).

"Polisi harus mengusut kasus ini, tidak boleh melakukan pembiaran ya. Karena kalau misalkan polisi melakukan pembiaran itu artinya ada kepentingan yang patut kita curigai," kata Ketua Aji Sasmito Madrim dalam keterangan resminya, Senin (26/9).

"Karena dalam beberapa kasus peretasan, aparat penegak hukum bergerak dengan sangat cepat, bahkan dalam hitungan hari atau pekan itu sudah bisa ditemukan pelakunya. Artinya dari teknologi, kemampuan, dan kapasitas aparat penegak hukum sudah mumpuni gitu ya," ucapnya. 

Sindikasi menyerukan kepada setiap perusahaan media, organisasi media, serta organisasi pekerja media lainnya untuk mempertimbangkan masalah ini dan mempersiapkan pekerja medianya dalam menghadapi serangan digital ini dengan meningkatkan kapasitas dari para awaknya. 

Sedangkan IFJ mengutuk dan menyerukan kepada pemerintah dan pihak berwenang di Indonesia untuk dapat melindungi jurnalis dan pekerja media di Indonesia. Selain itu IFJ juga menyampaikan bahwa pelaku serangan digital dapat diselidiki dan dimintai pertanggungjawabannya.

Usman Hamid: Kalau Ada Polisi yang Terlibat, Harus Diusut

Selain itu, ada pula Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, yang menyebut orang-orang yang bersikap kritis pun mendapatkan intimidasi serta serangan. 

“Ini, saya, kita, yang harus diperhatikan, harus diusut oleh kepolisian termasuk siapa saja, apakah ada pejabat, anggota kepolisian yang terlibat dalam peretasan tersebut," kata Usman, Selasa (27/9).

Belakangan, serangan digital kepada jurnalis, pekerja media, serta kelompok advokasi di Indonesia mengalami peningkatan. Sebelum aksi peretasan terhadap awak Narasi, Sasmito Madrim juga pernah menjadi korban dari peretasan media sosial.

Selain Sasmito, serangan juga terjadi kepada para aktivis HAM di antaranya pakar hukum Bivitri Susanti dan Aliansi Mahasiswa Indonesia yang menjadi target serangan digital pada 2022 ini.

Serangan kepada awak Narasi ini merupakan kasus peretasan terbesar yang terjadi kepada pekerja media di Indonesia dalam empat tahun terakhir.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER