19 Oktober 2022 20:10 WIB
Penulis: Ani Mardatila
Editor: Ramadhan Yahya
Gelar sidang perdana kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022), mengungkapkan peran AKBP Arif Rachman Arifin sebagai salah satu tersangka pemusnahan bukti pembunuhan berencana tersebut.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa saat membacakan dakwaan pada Rabu (19/10/2022).
Lima tersangka lainnya yakni Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.
Rekaman CCTV Duren Tiga diunduh oleh Kompol Baiquni Wibowo di laptopnya. Dia, bersama AKBP Arif Rachman Arifin, Ridwan Rhekynellson Soplanit, dan Chuck Putranto juga melihat rekaman CCTV tersebut.
Dalam keterangannya, Arif mengaku menyaksikan Brigadir J yang mengenakan kaos putih terlihat dari rekaman CCTV Duren Tiga 8 Juli 2022, masih hidup saat Ferdy Sambo sudah berada di rumahnya tersebut.
Sontak ia kaget dan langsung menghubungi Hendra Kurniawan pada Rabu dini hari (13/7/2022). Malamnya, kedua orang tersebut menemui Ferdy Sambo di Kantor Divisi Propam Polri.
Memperoleh informasi itu dari anak buahnya, Ferdy Sambo lantas tak memercayai hal tersebut, “Masa sih?”
Ia pun meminta Hendra untuk menyakinkan Arif bahwa apa yang ia lihat keliru. Nada bicara Ferdy Sambo yang mulai meninggi lalu ia berkata, “Masa kamu tidak percaya sama saya?”
“Siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut, dan disimpan di mana file rekaman CCTV tersebut?” lanjut Sambo.
Arif menjawab yang sudah melihat rekaman CCTV itu adalah dirinya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Lantas Ferdy Sambo membalas, “Berarti kalau ada ada bocor dari kalian berempat.”
Ia juga meminta Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman CCTV tersebut. “Kamu musnahkan dan hapus semuanya,” kata Jaksa memperagakan perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan untuk memastikan semuanya beres dan mengawasi juniornya. Arif Rachman hanya menunduk dan tak berani menatap Ferdy Sambo kala itu.
"Kenapa kamu tidak berani menatap mata saya? Kamu, kan, sudah tahu apa yang terjadi sama mbakmu," ujar Ferdy Sambo pada Arifin.
Sebelum Hendra dan Arif meninggalkan Ferdy Sambo hari itu, sekali lagi Ferdy Sambo menegaskan “pastikan semua sudah bersih”.
Mantan Wakadaen B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengajukan keberatan atas dakwaan yang ditujukan kepadanya terkait perusakan barang bukti.
Arifin didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KOMENTAR
Latest Comment