Perjalanan AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri dan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

3 Mei 2023 19:05 WIB

Narasi TV

Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri depan) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). ANTARA FOTO/FransiscoCarollio

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

AKBP Achiruddin Hasibuan secara resmi dipecat dari institusi Polri setelah mencuat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai membiarkan penganiayaan tersebut dilakukan meski terjadi di depan matanya.

Pada Selasa (03/05/2023), Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan bahwa pemecatan tersebut diputuskan oleh majelis etik.

"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD)," kata Kapolda Sumut, dilansir dari Antara.

Menurut Kapolda Sumut, atas perilaku membiarkan penganiayaan, Propam Polda Sumut memutuskan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan akan diterapkan Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpol NO.7 Tahun 2022.

Tak hanya dipecat, pada hari yang sama, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pengadilan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

AKBP Achiruddin Hasibuan kini dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHP.

Bermasalah

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa Achiruddin Hasibuan sebelumnya telah menjalani sidang etik sebanyak lima kali untuk kasus yang berbeda.

Hal tersebut, kata Kapolda Sumut, ikut menjadi pertimbangan mengapa AKBP Achiruddin Hasibuan mendapatkan sanksi pemecatan.

"Tiga kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan," kata Irjen Pol Panca, dilansir dari Antara.

Tak hanya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan juga diduga terlibat dalam praktik gratifikasi.

"Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Migas dan UU tentang Gratifikasi terkait usaha migas yang diduga ilegal," kata Irjen Pol Panca.

Kasus gratifikasi yang disebut Irjen Pol Panca tersebut adalah kasus dugaan penyimpanan BBM jenis solar ilegal yang dimiliki oleh PT ANR.

Secara terpisah, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun pihaknya telah mendapatkan pengakuan AKBP Achiruddin menerima uang senilai Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang PT ANR.

"Pengakuan dia (AKBP AH) menerima uang Rp7,5 juta per bulan," kata Kombes Pol Teddy, dilansir dari Antara.

Kronologi kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Nama AKBP Achiruddin Hasibuan mencuat setelah terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan (AH) kepada Ken Admiral.

Kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh AH terjadi saat korban menanyakan hubungan pelaku dengan wanita berinisial D.

Dari obrolan tersebut AH merasa tersinggung kemudian memukul sekaligus merusak mobil milik korban (21/12/2022). Lokasi terjadi di Jalan Ringroad Kota Medan sekitar pukul 22.00 WIB.

Pada saat kejadian tersebut tampak kakak AH pertama kali muncul, kemudian disusul oleh sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Usai korban beserta teman-temannya mengutarakan maksud kedatangannya, AKBP Achiruddin Hasibuan lantas menyuruh seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumahnya.

Tak berselang rama pria tersebut pun keluar membawa senjata laras panjang, diikuti AH berjalan di belakangnya kemudian langsung menerjang korban.

Bukannya melerai, Achiruddin menodongkan senjatanya ke arah teman-teman korban seraya mengancam agar tidak ikut campur pada saat sang anak melakukan penganiayaan kepada korban.

Usai peristiwa tersebut, AH kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pada 25 April 2023.

Di sisi lain, AKBP Achiruddin Hasibun awalnya hanya dicopot dari jabatan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Naroba Polda Sumatera Utara.

Sempat mendekam di tempat khusus, AKBP Achiruddin Hasibuan saat ini telah resmi diberhentikan secara tidak dengan hormat dari Institusi Polri dan dijadikan sebagai tersangka.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR