19 Juli 2023 10:07 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Margareth Ratih. F
Perjanjian pra nikah adalah perjanjian perkawinan yang dibuat oleh pasangan sebelum menikah guna mengikat hubungan keduanya. Perjanjian ini mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan antara calon suami dan istri.
Faktanya, perjanjian pra nikah ini masih dianggap tabu oleh masyarakat. Pasalnya, belum banyak yang menggunakan perjanjian ini. Padahal perjanjian pra nikah penting dilakukan agar tidak terjadi sengketa perkawinan karena masalah percampuran harta.
Istilah perjanjian pra nikah ini sama dengan perjanjian pisah harta dan perjanjian perkawinan (prenuptial agreement).
Manfaat perjanjian pra nikah
Beberapa manfaat yang didapatkan jika membuat perjanjian pra nikah di antaranya:
Dasar hukum perjanjian pra nikah
Dasar hukum perjanjian pra nikah adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan UU Perkawinan.
Dalam Pasal 139 KUH Perdata menerangkan bahwa calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan perundang-undangan mengenai harta bersama, asalkan itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 35 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 juga dijelaskan bahwa harta benda yang diperoleh dalam ikatan perkawinan adalah harta bersama. Jika salah satu dari pasangan ingin menjual atau mengalihkan harta yang diperoleh selama perkawinan, maka harus ada persetujuan dari pasangannya.
Hal yang diatur dalam perjanjian pra nikah
Berikut beberapa hal yang diatur dalam perjanjian pra nikah:
Perjanjian pra nikah mengatur harta dengan jelas dan kuat bagi suami dan istri. Hal tersebut untuk menghindari ketidakadilan dalam pembagian harta.
Selain itu, perjanjian pra nikah juga mengatur utang dan piutang yang dibawa suami atau istri dalam perkawinan. Utang tersebut akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau keduanya dengan pembatasan tertentu.
Hak dan kewajiban ini bisa dalam hal apa saja yang harus dipenuhi kedua belah pihak saat pernikahan berlangsung. Bahkan istri pun berhak mengurus harta pribadinya, baik harta bergerak maupun tidak bergerak untuk menikmati hasil dan pendapatannya sendiri atau dari sumber lain.
Perjanjian pra nikah juga mengatur hak asuh anak apabila terjadi perceraian dalam rumah tangga.
Kesepakatan di sini berarti perjanjian pra nikah harus disetujui kedua belah pihak tanpa ada paksaan. Perlu diingat bahwa perjanjian pra nikah berisi komitmen terhadap apa yang sudah disepakati bersama.
Isi perjanjian pra nikah yang dilarang hukum
Berikut isi perjanjian pra nikah yang dilarang oleh hukum:
Syarat pembuatan perjanjian pra nikah
Nantinya, calon suami dan istri akan membuat perjanjian pra nikah di Notaris yang kemudian aktanya akan didaftarkan dalam Dukcapil. Berikut syarat perjanjian pra nikah:
Calon suami dan istri akan memberikan tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan notaris. Kemudian notaris akan menyalin akta tersebut, lalu akta akan didaftarkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
KOMENTAR
Latest Comment