Advertisement

Perjanjian Pra Nikah: Pengertian, Manfaat, Dasar Hukum, Hal yang Diatur, serta Syarat Pembuatannya

19 July 2023 10:00 WIB

thumbnail-article

Cincin nikah sebagai lambang ikatan pernikahan. Sumber: Pexel. .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Perjanjian pra nikah adalah perjanjian perkawinan yang dibuat oleh pasangan sebelum menikah guna mengikat hubungan keduanya. Perjanjian ini mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan antara calon suami dan istri.

Faktanya, perjanjian pra nikah ini masih dianggap tabu oleh masyarakat. Pasalnya, belum banyak yang menggunakan perjanjian ini. Padahal perjanjian pra nikah penting dilakukan agar tidak terjadi sengketa perkawinan karena masalah percampuran harta.

Istilah perjanjian pra nikah ini sama dengan perjanjian pisah harta dan perjanjian perkawinan (prenuptial agreement). 

Manfaat perjanjian pra nikah

Beberapa manfaat yang didapatkan jika membuat perjanjian pra nikah di antaranya:

  • Memisahkan harta kekayaan pihak suami dengan istri agar tidak bercampur.
  • Hutang yang dimiliki suami atau istri menjadi tanggung jawab masing-masing.
  • Apabila salah satu menjual harta kekayaannya, maka ia tidak perlu meminta persetujuan pasangan.
  • Suami atau istri yang akan mengajukan fasilitas kredit tidak perlu meminta persetujuan pasangan untuk menjamin hak kekayaannya.
  • Menjamin adanya harta peninggalan keluarga.
  • Melindungi kepentingan istri apabila suami melakukan poligami.
  • Menghindari motivasi perkawinan tidak sehat.

Dasar hukum perjanjian pra nikah

Dasar hukum perjanjian pra nikah adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan UU Perkawinan.

Dalam Pasal 139 KUH Perdata menerangkan bahwa calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan perundang-undangan mengenai harta bersama, asalkan itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 35 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 juga dijelaskan bahwa harta benda yang diperoleh dalam ikatan perkawinan adalah harta bersama. Jika salah satu dari pasangan ingin menjual atau mengalihkan harta yang diperoleh selama perkawinan, maka harus ada persetujuan dari pasangannya.

Hal yang diatur dalam perjanjian pra nikah

Berikut beberapa hal yang diatur dalam perjanjian pra nikah:

  • Harta dan utang

Perjanjian pra nikah mengatur harta dengan jelas dan kuat bagi suami dan istri. Hal tersebut untuk menghindari ketidakadilan dalam pembagian harta. 

Selain itu, perjanjian pra nikah juga mengatur utang dan piutang  yang dibawa suami atau istri dalam perkawinan. Utang tersebut akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau keduanya dengan pembatasan tertentu.

  • Hak dan kewajiban

Hak dan kewajiban ini bisa dalam hal apa saja yang harus dipenuhi kedua belah pihak saat pernikahan berlangsung. Bahkan istri pun berhak mengurus harta pribadinya, baik harta bergerak maupun tidak bergerak untuk menikmati hasil dan pendapatannya sendiri atau dari sumber lain.

  • Anak

Perjanjian pra nikah juga mengatur hak asuh anak apabila terjadi perceraian dalam rumah tangga.

  • Kesepakatan

Kesepakatan di sini berarti perjanjian pra nikah harus disetujui kedua belah pihak tanpa ada paksaan. Perlu diingat bahwa perjanjian pra nikah berisi komitmen terhadap apa yang sudah disepakati bersama.

Isi perjanjian pra nikah yang dilarang hukum

Berikut isi perjanjian pra nikah yang dilarang oleh hukum:

  • Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Tidak boleh mengurangi hak suami, baik sebagai suami, ayah, kepala rumah tangga, maupun hak-hak lain yang diatur dalam undang-undang.
  • Tidak boleh mengatur warisan.
  • Tidak boleh berat sebelah dalam utang.
  • Tidak boleh menggunakan hukum “asing” sebagai dasar hukum perkawinan.

Syarat pembuatan perjanjian pra nikah

Nantinya, calon suami dan istri akan membuat perjanjian pra nikah di Notaris yang kemudian aktanya akan didaftarkan dalam Dukcapil. Berikut syarat perjanjian pra nikah:

  • KTP calon suami dan istri.
  • Lampiran Paspor/KITAS (bagi pemohon warga negara asing atau WNA).
  • KK calon suami dan istri.
  • Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat Notaris, baik legalisir dan bentuk aslinya.
  • Kutipan Akta Perkawinan.

Calon suami dan istri akan memberikan tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan notaris. Kemudian notaris akan menyalin akta tersebut, lalu akta akan didaftarkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement