PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi tutup pada 1 Maret 2025. Jauh sebelum dinyatakan pailit, perusahaan tekstil ini telah melewati berbagai krisis hingga menjadi industri tekstil terbesar se-Asia Tenggara. Berikut sejumlah fakta tentang PT Sritex.
PT Sritex telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya sejak 26 Februari 2025. Tiga hari setelah itu, PT Sritex akan resmi ditutup sesuai dengan perundingan dan kesepakatan dengan berbagai pihak.
Penutupan dan pemecatan karyawan PT Sritex adalah puncak dari krisis finansial yang melanda perusahaan tekstil tersebut. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit pada 25 Januari 2025. Perusahaan tersebut memiliki utang sebesar Rp29,8 triliun dan tidak mampu membayarnya.
“Tentunya sangat sulit bagi saya. Tapi pesannya terima kasih sekali atas loyalitas, dedikasi, kerja kerasnya, bersama-sama membangun Sritex sejauh ini,” ujar Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan pada Jumat (28/2/2025).
Lantas, bagaimana perjalanan PT Sritex sejak awal berdiri hingga saat ini? Simak penjelasannya berikut ini!
Berdirinya PT Sritex
Sritex berdiri pada 1966. Dua tahun setelah itu, perusahaan tekstil ini berkembang pesat hingga mendirikan pabrik pertamanya di Sukoharjo. Fokus utama Sritex yaitu produksi kain kelantang dan celup.
Dalam perjalanannya, Sritex pernah menjadi produsen seragam militer NATO dan Tentara Jerman pada 1994. Sebanyak 300 ribu desain kain termasuk enam desain pakaian militer ini telah dipatenkan oleh Dirjen HAKI.
Selain itu, Sritex juga berhasil menjadi pemasok utama benang berkualitas tinggi untuk pabrik tekstil di Amerika Serikat, Spanyol, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Argentina, dan Brasil.
Pada 1998, Sritex selamat dari krisis moneter yang terjadi pada era Presiden Soeharto. Bahkan, Sritex berhasil melipatgandakan pertumbuhan hingga delapan kali lipat dibanding sebelumnya.
Penghargaan PT Sritex
Pasca krisis moneter, Sritex semakin berjaya. Berbagai penghargaan diterima oleh Sritex, termasuk penghargaan sebagai Businessman of the Year dari Majalah Forbes Indonesia yang diberikan kepada Presiden Direktur Sritex, Iwan S. Lukminto.
Berikut sejumlah penghargaan yang diterima PT Sritex:
-
Pelopor dan Penyelenggara Penciptaan Investor Saham Terbesar dalam Perusahaan oleh Museum Rekor Indonesia (MURI).
-
Penghargaan Intellectual Property Rights Award 2015 dalam kategori Piala IP Enterprise dari World Intellectual Property Organization (WIPO).
-
Top Performing Listed Companies in Textile and Garment Sector pada 2015 dari Majalah Investor.
-
Best Enterprise Achievers 2016 sebagai Perusahaan Lokal Raksasa dari Obsession Media Group.
-
Best of the Best Award untuk kategori The Top 50 Company Fo yang diberikan Forbes Indonesia pada 2016.
Masih banyak penghargaan yang diterima oleh Sritex. Hal ini menunjukkan prestasi selama industri tekstil tersebut berdiri selama lebih dari 50 tahun. Bahkan, Sritex berhasil menjadi industri tekstil terbesar di Asia Tenggara.
Kronologi Tumbangnya PT Sritex
Sritex mulai mengalami krisis keuangan pada 2021. Saat itu, Sritex gagal melunasi utang sindikasi sebesar US$350 juta atau setara Rp5,79 triliun. Alhasil, manajemen Sritex menyatakan akan mengajukan restrukturisasi utang guna mengatasi masalah finansial.
Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran para kreditur. Kreditur yang terdiri atas CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Swadaya Graha, PT Rayon Utama Makmur (RUM), dan PT Indo Bahari Ekspress pun mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Sritex.
Pada Mei 2021, Pengadilan Niaga Semarang menetapkan Sritex dalam status PKPU dengan total tagihan sebesar Rp12,9 triliun. Penetapan tersebut tertuang secara resmi melalui putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg.
Pada Januari 2022, kreditur menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Sritex. Rencana tersebut disahkan dalam putusan homologasi.
Sayangnya, Sritex gagal memenuhi kesepakatan tersebut. Alhasil, perjanjian homologasi pun dibatalkan dan berujung pada pailitnya Sritex. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Sritex dinyatakan lalai memenuhi kewajiban pembayaran.
Sebagai bentuk menyelamatkan diri, Sritex sempat mengajukan kasasi, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sritex kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah hukum terakhir.
Sayangnya, Pengadilan Niaga Semarang menolak permohonan tersebut. Terlebih diperkuat dengan putusan kasasi yang dikeluarkan oleh MA.
PHK Massal hingga Tutup Total
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah PHK karyawan anak usaha Sritex Group, PT Bitratex Semarang mencapai 1.065 orang.
PHK massal ini meningkat seiring tutupnya Sritex secara total. Pada 26 Februari 2025, sebanyak 9.604 karyawan Sritex Group di-PHK. Total sebanyak 10.665 karyawan Sritex Group yang dikenai PHK.
Usai PHK, kini urusan gaji dan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Mengingat usai tutup total pada 1 Maret, perusahaan tersebut sudah resmi menjadi milik kurator.
“Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno pada Kamis (27/2/2025).
Para karyawan Sritex yang terkena PHK memiliki hak atas jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon. Selama ini, Sritex tertib dalam membayarkan premi karyawan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada menyebut para karyawan telah mengisi surat PHK dan melengkapi syarat untuk mencairkan JHT. Lebih lanjut, Widada berharap kantor memberikan gaji Februari kepada karyawan secara tepat waktu.
“Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran,” ujar Widada.