PKS Merasa Khawatir atas Rencana Pilkada 2024 Dimajukan

25 Oktober 2023 16:10 WIB

Narasi TV

Dokumentasi - Anggota Komisi II DPR RI dari PKS Mardani Ali Sera. (ANTARA)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana pemajuan jadwal Pilkada 2024 dari yang awalnya direncanakan pada bulan November menjadi bulan September.

Menurutnya, jika Pilkada 2024 dimajukan, hal tersebut berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Mardani mengungkapkan, ia khawatir karena Presiden Jokowi masih menjabat pada bulan September 2024, dan rencananya untuk pensiun dari jabatan tersebut baru akan terjadi pada bulan Oktober 2024.

"Saya merasa agak khawatir jika Pilkada dimajukan hingga bulan September, karena itu berarti masih dalam masa pemerintahan Pak Jokowi. Sebaliknya, jika Pilkada diselenggarakan pada bulan November, maka masa pemerintahan Jokowi sudah berakhir," ujar Mardani dilansir dari tvOnenews.com (25/10/2023).

Hal ini memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, Mardani meminta agar Pilkada tetap diselenggarakan sesuai jadwal semula.

"Kalau di alasan tidak ada (soal rezim Jokowi) tetapi kami tetap menganggap sebaiknya November saja karena itu jauh lebih baik," ujar anggota komisi II DPR tersebut.

Perubahan jadwal didukung PDIP

Di sisi lain, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto menyatakan bahwa fraksinya menerima usulan untuk merevisi jadwal pelaksanaan Pilkada menjadi tanggal 17 September 2024.

"Menerima, untuk maju ke September," ungkap Utut, Selasa (24/10/2023).

Utut menyampaikan pandangan tersebut setelah mengikuti rapat pleno yang diadakan secara tertutup oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

Rapat tersebut membahas penyusunan rancangan undang-undang (RUU) yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Salah satu agenda penting dalam rapat pleno tersebut adalah perubahan waktu pelaksanaan Pilkada, yang semula dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024, menjadi tanggal 17 September 2024.

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron menyatakan rencana perubahan jadwal Pilkada perlu segera dibahas di tengah masa reses.

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang membuat pembahasan revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota perlu segera dibahas.

"Hari ini, ada skala urgensi, Badan Legislasi berdasarkan izin dari pimpinan DPR melaksanakan rapat terkait dengan rencana revisi UU Pilkada yang secara klaster revisi-nya itu; pertama, itu terkait dengan memajukan jadwal pilkada yang seyogianya di November, ditarik ke September, pelantikan pun ditarik ke Januari," kata Herman ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10), dikutip dari Antara.

Menurutnya pemajuan jadwal Pilkada 2024 perlu dibahas dengan memperhatikan jadwal tahapan Pilkada 2024 dengan Pemilu 2024. Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan agar jadwal kedua pemilihan tersebut tidak bertabrakan.

Rencana tersebut, sebelumnya diinisiasi oleh pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada September lalu menyatakan jadwal Pilkada 2024 perlu dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

"Untuk menghindari terjadinya kekosongan (jabatan) kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dilantik idealnya paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya," kata Tito.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR