PN Bogor Batalkan Status Tersangka Tiga Terduga Pelaku Pemerkosaan di Kementerian Koperasi

16 Jan 2023 15:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi kekerasan seksual/ Antara

Penulis: Arby Sumandoyo

Editor: Akbar Wijaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan gugatan praperadilan terhadap tiga orang tersangka dugaan kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada, Kamis, 12 Januari 2023.

Informasi itu tertuang dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor yang dilihat Narasi.

Dalam SIPP dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr, terlihat bahwa gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Jumat, 23 Desember 2022 dan diputus Majelis Hakim pada pekan lalu.

Ketiga tersangka, yakni Zaka Pringga Arbi Alias Zaka bin Izul Arbi, Wahid Hasyim bin Zaenudin Hasyim dan Muhammad Fikar bin Firmansyah mengajukan gugatan praperadilan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim tanggal 01 Januari 2020 yang dibuat oleh Polresta Bogor.

Surat itu merupakan tindak lanjut Kepolisian atas dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang pegawai honorer Kemenkop yang terjadi pada Desember 2019.

Dalam perjalanannya, polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemerkosaan ini. Mereka adalah Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, Muhammaf Fikar dan Nana. Zaka saat itu tercatat sebagai CPNS di Kemenkop, sementara Wahid merupakan PNS Kemenkop di bagian Kepegawaian.

Dua tersangka lain yakni Fikar dan Nana merupakan honorer di Kemenkop yang bertugas sebagai cleaning service. Dua orang ini lantas dipecat Kemenkop saat kasus itu bergulir penyidikannya di Polresta Bogor pada awal 2020.

Belakangan, ketika para pelaku kemudian ditangkap satu persatu dan ditetapkan tersangka oleh polisi, kasus pemerkosaan ini berujung damai.

Usut punya usut, ternyata proses perdamaian itu dilakukan oleh penyidik Polresta Bogor dengan cara menikahkan salah satu pelaku, yakni Zaka Pringga Arbi dengan korban.

Polisi bahkan menyerahkan uang yang dikumpulkan dari para pelaku kepada keluarga korban yang disebut sebagai biaya pernikahan.

Singkatnya, salah satu pelaku kemudian menikah dengan korban. Tapi, kemudian pernikahan itu merupakan akal bulus para pelaku agar bebas dari jerat hukum.

Sehari setelah melakukan pernikahan, pelaku, Zaka Pringga Arbi, tak pernah tinggal serumah bahkan tak menafkahi korban. Ia kemudian menggugat cerai korban dengan alasan tak harmonis.

Kasus inipun membuat keluarga korban geram dan mencari keadilan dengan menghubungi LBH Apik hingga akhirnya diendus media.

Kasus ini juga menjadi perhatian khusus Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta kasus ini pengusutannya dilanjutkan.

Bahkan, dua pemerkosa yang masih bekerja di Kemenkop dipecat sesuai rekomendasi Tim Independen yang dibuat Kemenkop.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER