Keputusan yang Mengagetkan, PN Jakarta Pusat Menunda Pemilu 2024

3 Mar 2023 15:03 WIB

thumbnail-article

Para petinggi Partai Prima saat deklarasi partai Juni 2021 lalu. Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengeluarkan putusan yang cukup mengejutkan publik. PN Jakpus pada hari Kamis (02/03/2023) tanpa disangka mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU (Komisi Pemilihan Umum).

PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada KPU untuk menunda Pemilu. Putusan tersebut berawal dari adanya gugatan perdata kepada KPU yang disampaikan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU pada saat penetapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Pada verifikasi tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Kendati demikian mereka melayangkan gugatan yang kemudian disetujui oleh PN Jakpus.

Bahkan usai dicermati dan dipelajari ulang oleh pihak Partai Prima, jenis dokumen yang dinyatakan TMS sebelumnya oleh KPU ternyata juga dianggap telah Memenuhi Syarat oleh KPU. Hanya saja ditemukan sebagian kecil permasalahan dalam dokumen tersebut.

KPU disebut tidak teliti

Di sisi lain Partai Prima juga mengklaim bahwa KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang berakibat fatal, di mana keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh KPU tersebut, pihak Partai Prima mengklaim bahwa telah mengalami kerugian secara immateriil yang tentunya berpengaruh terhadap anggotanya di seluruh Indonesia.

Bermodalkan hal tersebut, Partai Prima mengajukan gugatan kepada PN Jakpus untuk menghukum KPU agar tidak melakukan sisa tahapan Pemilu tahun 2024 selama kurang-lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh ketua majelis T Oyong.

Demikian informasi seputar Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU, yang mana PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada KPU untuk menunda Pemilu. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER