Advertisement

Poin-Poin Gugatan 29 Musisi Terkait UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi

13 March 2025 09:28 WIB

thumbnail-article

Sejumlah musisi menyambangi kantor Kementerian Hukum RI di Jakarta guna memberikan masukan terhadap rencana revisi UU Hak Cipta, Rabu (19/2/2025). (ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkum Kepri) .

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Kitin Aprilia

Para musisi Indonesia, yang terdiri dari 29 pemohon, menggugat Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 melalui organisasi yang dikenal sebagai Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Musisi-musi yang terlibat dalam gugatan ini mencakup nama-nama besar seperti Armand Maulana, Bunga Citra Lestari, Judika, Ariel NOAH, Raisa, NAdin Amizah dan banyak lagi.

Gugatan ini ditujukan untuk melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan bahwa undang-undang yang ada dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku industri musik.

Mereka pun berharap uji materi ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar seputar royalti dan hak cipta, serta memberikan kepastian hukum yang diperlukan dalam industri musik yang sering kali abu-abu dalam hal perlindungan hak.

Kasus gugatan ini muncul buntut panjang dari sengketa royalti yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias. Dalam kasus ini, Ari Bias berhasil memenangkan perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Namun, Agnez Mo mengajukan kasasi di Mahkamah Agung yang menimbulkan spekulasi bahwa persoalan yang dihadapi para musisi terkait dengan hak cipta berhubungan dengan situasi ini. Para musisi pun menuntut kejelasan dari isi UU Hak Cipta yang tertuang dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014.

Isi UU Hak Cipta

Isi Undang-undang No. 28 Tahun 2014 memiliki tujuan untuk mengatur tentang hak cipta sebagai hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta. Cakupan hukum dari UU ini meliputi berbagai bentuk karya intelektual, termasuk musik, seni, dan film.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa kekayaan intelektual turut berperan dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

UU tersebut juga digunakan untuk melindungi kekayaan intelektual dari karya sastra, seni, musik, film, perangkat lunak, dan karya orisinal lainnya.

Perlindungan yang diberikan kepada pencipta bertujuan untuk memastikan bahwa karya mereka tidak dapat digunakan tanpa izin atau tanpa memberikan manfaat kepada pemilik hak cipta.

Sesuai dengan undang-undang ini, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah kematiannya.

Hal ini bertujuan untuk memberikan hak kepada ahli waris atau penerima hak, sehingga mereka juga dapat memperoleh manfaat dari kekayaan intelektual yang ada.

Poin-Poin dalam Gugatan

VISI mengajukan uji materi pada Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengetahu pasti batasan dan praktik dari undang-undang tersebut.

Undang-undang No. 28 Tahun 2014 ini sedang dalam permohonan uji materi NNo.33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 sejak 7 Maret 2025. Pengajuan uji materi ini muncul akibat terjadinya sengketa royalti yang sedang hangat diperdebatkan.

Ada 4 poin pertanyaan yang diajukan dengan harapan akan dapat dijawab dari uji materi ini. Pertanyaan tersebut terkait hal cipta dan sistem royalti di Indonesia, yaitu:

  1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?

  2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?

  3. Bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?

  4. Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata?

Keempat poin tersebut diajukan guna mendapat jawaban jelas dan kepastian hukum atas tata kelola royalti musik bagi seluruh pelaku industri musik Indonesia.

Sedangkan, dari berkas perkara yang diakses di situs MK, ada lima pasal yang diajukan untuk uji materi. Berikut rinciannya.

1. Pasal 9 ayat (3) 

"Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan."

2. Pasal 23 ayat (5)

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif."

3. Pasal 81

"Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1, Pasal 23 Ayat 2, Pasal 24 Ayat 2, dan Pasal 25 Ayat 21."

4. Pasal 87 ayat (1)

"Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota lembaga manajemen kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial."

5. Pasal 113 ayat (2)

"Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta."

Kelima pasal tersebut diajukan dakam uji materi dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang mengatur hak atas perlindungan diri, keluarga,kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaan, serta hal atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan atas perbuatan hak asasi.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement