Aksi #KawalPutusanMK dan peringatan darurat dengan lambang Garuda Pancasila berlatar belakang biru tengah ramai berseliweran di media sosial. Bahkan gerakan ini juga memicu aksi di sejumlah titik di Indonesia pada Kamis (22/8/2024). Berikut poin rangkuman #KawalPutusanMK dan peringatan darurat yang wajib diketahui.
Linimasa media sosial sedang diramaikan unggahan gambar Garuda Pancasila berlatar belakang biru. Sejumlah tagar yang menyertainya yaitu #KawalPutusanMK, #DemokrasiDikorupsi, dan masih banyak lagi. Kata-kata kunci seperti “peringatan darurat Indonesia” dan “peringatan darurat Pancasila” juga menjadi tren pencarian di Google.
Frasa-frasa tersebut merupakan bentuk perlawanan masyarakat atas rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah dan DPR menjadwalkan rapat kerja mendadak untuk merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (21/8/2024).
Masyarakat yang baru saja menghirup angin segar dari putusan MK mendadak harus menelan pil pahit karena manuver DPR dan pemerintah. Sebab, putusan MK tersebut dapat menggagalkan pencalonan putra ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah.
Poin rangkuman #KawalPutusanMK dan peringatan darurat
Bagi masyarakat yang masih kebingungan akan aksi #KawalPutusanMK dan peringatan darurat, simak poin-poin pentingnya berikut ini.
- MK tolak permohonan persyaratan batas usia calon kepala daerah
Mahkamah Konstitusi mengetok palu dua gugatan terkait Pilkada 2024 pada Selasa (20/8/2024). Dalam putusannya, MK mengabulkan dan mengizinkan pencalonan kepala daerah oleh partai dengan ambang batas suara 6,5-10 persen suara sah sesuai jumlah penduduk.
Selain pencalonan dari parpol atau gabungan parpol, MK juga menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berusia 30 tahun saat penetapan calon. Artinya, pada tahap pencalonan pun usia cagub dan cawagub harus sesuai dengan persyaratan tersebut.
- Baleg DPR gelar rapat kerja mendadak
Menanggapi putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja untuk mengubah UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024). Pihaknya ingin mengembalikan ambang batas pencalonan 20% kursi DPRD atau 25% suara sah, serta usia calon kepala daerah yang dimaknai saat pelantikan.
Baleg sepakat mengadopsi putusan MK dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menjadi Undang-Undang.
Hal inilah yang menjadi masalah. Sebab, putusan MK seharusnya bersifat final dan mengikat seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945. Artinya, tindak lanjut pemerintah dan DPR membuat RUU Pilkada tidak memiliki alasan hukum.
- Rencana sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada
Hasil “kebut semalam” DPR RI akan dibahas dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (22/8/2024). Tentu saja ini membuat publik marah. Sebab, RUU Pilkada ini dinilai akan melancarkan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri sebagai cawagub.
- Maksud Garuda biru dengan sirine tanda bahaya
Menanggapi kejadian tersebut, publik diramaikan dengan gambar Garuda berlatar belakang biru dengan suara sirine tanda bahaya dan tulisan “Peringatan Darurat”. Gambar Garuda Pancasila tersebut berasal dari tangkapan layar tayangan analog horor buatan EAS Indonesia Concept.
Tak lama setelah itu, banyak netizen yang turut membagikan konten tersebut. Mereka menilai DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional karena mengabaikan hasil putusan MK. Tindakan Baleg dinilai merancang pembangkangan terhadap MK.
- Demonstrasi di beberapa titik di Indonesia
Selain menggencarkan kampanye di media sosial, seluruh lapisan warga sipil menggelar aksi pada Kamis (22/8/2024). Aksi ini berlangsung di sejumlah titik seperti Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Bandung, dan kota-kota besar lainnya.
Di Jakarta, massa aksi berhasil menjebol pagar gedung DPR RI di Senayan. Di Semarang, aksi berlangsung ricuh hingga jatuh korban karena terkena gas air mata yang ditembakkan oleh aparat.
- DPR pastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan putusan MK tetap berlaku. Hal ini disampaikan pada Kamis (22/8/2024) petang, setelah sebelumnya batal gelar rapat paripurna karena tidak mencapai kuorum.
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco.
