Polda Jawa Tengah Ungkap 26 Kasus Perdagangan Orang: Jangan Tergiur Gaji Besar

12 Juni 2023 11:06 WIB

Narasi TV

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji (kanan) menjelaskan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Jawa Tengah pada beberapa waktu terakhir saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Senin (12/6/2023). ANTARA/ I.C.Senjaya.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Kepolisian mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberatkan pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
 
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji di Semarang mengatakan 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 kasus yang diungkap itu.
 
"Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang," kata Ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah itu dikutip Antara, Senin (6/12/2023).
 
Dari jumlah korban sebanyak itu, lanjut dia, 1.137 orang sudah sempat diberangkatkan ke luar negeri seperti ke Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia.
 
Sementara sisanya, kata dia, belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.
 
Puluhan tersangka yang sudah ditetapkan itu, kata Abiyoso, terdiri atas perusahaan dan perorangan.
 
"Para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan," katanya.
 
Ia mencontohkan pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri tidak sesuai dengan visa maupun paspor yang dimiliki.
Selain itu, lanjut dia, terdapat pula pekerja migran yang dipekerjakan tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
 
Para tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran.
 
Abiyoso mengimbau masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR