Polemik Social Commerce: TikTok Klaim Punya Izin, Pemerintah Persilakan Angkat Kaki jika Masih Jualan

26 Sep 2023 17:09 WIB

thumbnail-article

Logo TikTok. REUTERS/Dado Ruvic

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Bisnis e-commerce TikTok, dikenal dengan nama "TikTok Shop", akan mendapat larangan untuk berjualan di Indonesia.

Pelarangan tersebut dilakukan pemerintah dengan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dengan Permendag tersebut, platform media sosial seperti TikTok hanya diperbolehkan bertindak sebagai pemberi jasa promosi sebuah barang atau jasa, bukan sebagai tempat jual-beli.

"Media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi seperti layaknya TV. Di TV, iklan boleh, tetapi TV tidak dapat menerima uang. Jadi, media sosial adalah semacam platform digital yang tugasnya adalah mempromosikan," kata Mendag Zulkifli Hasan seperti yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI pada Selasa (26/9/2023).

Akan tetapi, sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa TikTok Shop telah resmi memperoleh izin untuk beroperasi sebagai media sosial dan platform e-commerce di Indonesia sejak Juli. 

Pemberian izin ini terungkap setelah Budi melakukan klarifikasi kepada TikTok.

"Dalam konsultasi mengenai izin, TikTok menyampaikan bahwa mereka sudah mendapatkan izin sebagai e-commerce sejak Juli. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran berdasarkan hukum yang berlaku," ungkap Budi pada Kamis (21/9/2023), seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan izin ini, Budi menekankan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan terkait penutupan TikTok Shop, sesuai dengan tuntutan beberapa pihak belakangan ini.

Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan setelah melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan sasaran yang tepat.

Salah satu fokus utama dari kajian dan evaluasi akan berkaitan dengan dugaan praktik harga rendah (predatory pricing) yang dilakukan oleh TikTok Shop. Pemerintah akan memverifikasi tuduhan ini.

Apa kata TikTok?

Polemik TikTok sebagai e-commerce muncul di Indonesia setelah sejumlah pedagang lokal merasa dirugikan dengan keberadaan TikTok Shop.

Salah satunya adalah Anton (36), pedagang Pasar Tanah Abang yang keberatan dengan perbedaan harga yang ada di TikTok dengan di pasar.

Anton menjelaskan, harga produk di TikTok Shop terlalu murah. Ia mencontohkan, gamis yang ia jual dibanderol dengan harga Rp100 ribu, namun gamis yang sama dijual di TikTok Shop dengan harga Rp39 ribu.

bahwa dia menjual gamis seharga Rp100 ribu, sementara di TikTok ada yang menjual dengan harga Rp39 ribu.

"Jika kami membuatnya sendiri, itu juga tidak akan menguntungkan karena harganya di online hanya Rp39 ribu. Itu tidak masuk akal bagi kami," katanya, dikutip dari Antara.

Seiring berkembangnya isu mengenai praktik jual beli media sosial bikinan ByteDance tersebut, TikTok sempat memberikan keterangan secara publik–termasuk mengenai izin yang mereka kantongi.

Melalui siaran persnya pada Kamis (21/9) minggu lalu, TikTok menyatakan bahwa telah memiliki izin operasional sebagai e-commerce di Indonesia.

"Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis pihak TikTok dalam laman resminya pada Kamis (21/9) minggu lalu.

Mengenai dugaan praktik predatory pricing, TikTok juga membantah melakukan hal tersebut.

"Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk," tulis mereka.

Dalam keterangannya tersebut, TikTok menyatakan bahwa para penjual di TikTok dapat menentukan sesuai strategi bisnis yang digunakan masing-masing penjual.

"Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa," tulis TikTok.

Pemerintah akan tegas jika TikTok masih ngeyel

Meskipun TikTok mengklaim telah mendapatkan izin sebagai e-commerce, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa TikTok hanya mengantongi izin sebagai media sosial.

"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed," katanya pada Senin (25/9), dikutip dari Antara.

Menurut Bahlil, pemerintah akan bersikap tegas apabila TikTok masih melakukan kegiatan jual beli meskipun Permendag telah melarangnya.

"Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main [sebagai e-commerce]," ucapnya.

Menurutnya, jika TikTok enggan menyanggupi ketentuan yang dibuat Indonesia, maka mereka dipersilakan angkat kaki.

"Ngapain bicara sama mereka? Mereka harus ikut negara dong. [Kalau tak mau] biar saja hengkang, enggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita," ujar Bahlil.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER