KDRT: Definisi, Jenis, Aturan Hukum, dan Cara Menolong Korban

21 Juli 2023 14:07 WIB

Narasi TV

Ilustrasi KDRT. Sumber: Freepik.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Kasus KDRT di Indonesia masih tergolong tinggi. Menurut CATAHU Komnas Perempuan 2023 tercatat sebanyak 622 kasus kekerasan terhadap istri dan 140 kasus kekerasan terhadap anak perempuan. Angka tersebut menyadarkan publik tentang pentingnya memahami apa itu KDRT dan jenisnya.

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT atau domestic violence adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Hal ini dikarenakan pelaku adalah orang yang dekat dengan korban. Misalnya kekerasan ayah terhadap anak, suami terhadap istri, kakek terhadap cucu, dan lain sebagainya.

KDRT diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dalam Pasal 1 UU PKDRT juga mendefinisikan KDRT sebagai berikut:

Perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.

Lingkup rumah tangga di sini diantaranya suami, istri, anak, orang yang memiliki hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian. Selain itu, lingkup lainnya adalah orang yang bekerja dan dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu tertentu.

Jenis-jenis KDRT

Dalam UU PKDRT disebut bahwa jenis KDRT ada empat, di antaranya:

  • Kekerasan fisik

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Misalnya adalah pukulan, tamparan, menyakiti menggunakan senjata tajam, dan lain sebagainya.

  • Kekerasan psikis

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilang rasa percaya diri, hilang kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya, serta penderitaan psikis berat pada seseorang.

  • Kekerasan seksual

Kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh orang dalam rumah tangga tersebut. Kasus juga bisa berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam rumah tangga untuk tujuan tertentu.

Bentuk kekerasan seksual bisa secara fisik (meraba, menyentuh organ seksual, mencium paksa, memaksa hubungan seksual) atau verbal (rape jokes, berkomentar, gerakan tubuh yang bersifat melecehkan atau menghina korban).

  • Penelantaran rumah tangga

Penelantaran rumah tangga berhubungan dengan perekonomian. Dalam hal ini, seseorang akan memanipulasi, eksploitasi, serta mengendalikan korban dengan tujuan finansial.

Kasus yang terjadi adalah membatasi atau melarang bekerja yang layak sehingga ia akan bergantung atau berada di bawah kendali orang yang melarang.

Bagaimana menolong korban KDRT?

Jika kamu menemukan kasus KDRT di sekitarmu, berikut hal-hal yang bisa kamu lakukan untuk menolong korban KDRT:

  • Beri dukungan tanpa menghakimi

Jika kamu mendapati tanda-tanda (red flag) KDRT, kamu bisa memberikan dukungan bagi korban. Hindari menghakimi korban, apalagi jika korban sedang bercerita. Usahakan untuk menciptakan ruang aman bagi korban.

  • Pahami dan bantu cari solusi

Selama menjadi ruang aman, cobalah untuk memahami setiap kebutuhan korban. Alih-alih memaksakan kehendakmu terhadap korban, kamu bisa menanyakan kebutuhan korban seperti konselor atau lembaga pendampingan. 

  • Perhatikan kondisi kesehatan

Pastikan agar korban tetap bisa makan dan istirahat teratur. Kamu pun juga harus memberikan penguatan secara mental agar korban tidak merasa sendiri.

  • Berhati-hati akan ancaman

Korban yang enggan melaporkan kasusnya bisa jadi karena mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku. Oleh karena itu, sebagai pendamping korban pun kamu harus tetap berhati-hati.

  • Ikut mendampingi selama proses pelaporan

Kamu bisa mengambil peran untuk mendampingi korban selama proses pelaporan. Kamu bisa membantu menyiapkan bukti atau administrasi tertentu.

Bagi kamu yang ingin melaporkan kasus KDRT, kamu dapat menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di berbagai provinsi. Layanan tersebut berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Kamu juga bisa menghubungi lembaga lain seperti Komnas Perempuan melalui telepon di nomor 021-3903963 atau email [email protected]. Ingat, kamu tidak sendiri!

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR