Polisi Tangkap Anak yang Aniaya Bapak Lantaran Cekcok Warisan di Majalengka

17 Nov 2022 19:11 WIB

thumbnail-article

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (kanan) menunjukkan barang bukti di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022). (ANTARA/Ho-Humas Polres Majalengka)

Penulis: Antara

Editor: Akbar Wijaya

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap UU (45) anak yang menganiaya ayah kandungnya hingga tewas karena masalah warisan.

"Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok menggunakan cangkul dan ditembak senapan angin," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dikutip Antara di Majalengka, Kamis (17/11/2022).

Edwin mengatakan tersangka UU menganiaya ayah kandungnya di areal persawahan ketika korban sedang menggarap lahan yang menjadi biang permasalahan.

Menurutnya, tersangka menanyakan terkait sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan kepada orang tuanya. Namun tersangka tidak puas atas jawaban orang tuanya kemudian langsung melakukan penganiayaan.

Edwin menjelaskan tersangka menganiaya ayahnya dengan menggunakan garpu, cangkul, dan juga senapan angin. Akibatnya, korban terluka berat dan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit.

"Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap ayah kandungnya OS (75), pada Rabu 16 November 2022 kemarin," katanya.

Edwin menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, garpu, dan senapan angin yang digunakan untuk menganiaya korban.

Ia menjelaskan hasil informasi dari warga sekitar dan keluarga korban, bahwa tersangka UU (45) dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis, namun pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun," katanya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER