Polri Janji Tindak Tegas Anggotanya yang Mengintimidasi Wartawan Saat Liputan di Sekitar Kediaman Ferdy Sambo

15 Jul 2022 19:07 WIB

thumbnail-article

Penulis:

Editor: Akbar Wijaya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan akan menindak tegas polisi yang mengintimidasi dua jurnalis saat meliput kasus penembakan Brigadir J di sekitar kediaman Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provost,” kata Dedi menemui perwakilan CNN Indonesia dan Detik di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2022), dikutip dari Antara.

Dedi juga meminta maaf atas kejadian tersebut dan menyesali peristiwa itu. Menurutnya hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman anggota akan tugas-tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Menurut dia, gesekan antara jurnalis dan polisi pernah terjadi beberapa kali di lapangan, seperti 2018 dan 2019.

“Kami harapkan kejadian seperti itu tidak terulang dan Polri serta media dedikasi bersama-sama, duduk bersama-sama menyelesaikannya,” katanya.

Peristiwa ini menurut Dedi bisa menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri terkait tugas jurnalis yang dilindungi oleh konstitusi dalam rangka memberikan informasi, literasi, edukasi kepada masyarakat tentang peristiwa yang terjadi di mana pun.

Di sisi lain ia meminta seluruh anggota Polri bisa bersinergi dan mampu berkomunikasi dengan jurnalis, bahkan harus melindungi jurnalis dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, bukan malah  mengintervensi atau melakukan tindakan yang tidak sesuai komitmen pimpinan Polri.

“Komitmen pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut. Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Dedi.

Senada dengan Dedi, Karo Provost Brigjen Pol. Benny Ali juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa intimidasi yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap jurnalis.

Menurutnya peristiwa intimidasi tersebut terjadi bukan di tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak antaranggota Propam, melainkan di rumah pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Petugas saat itu melakukan pengamanan terstruktur guna menjaga privasi dan psikologi keluarga pascainsiden sehingga melakukan tindakan secara berlebihan.

“Memang kejadian kemarin itu bukan di TKP, tapi itu merupakan tempat yang dia (Ferdy Sambo) tinggali. Jadi, dia itu melaksanakan pengamanan terstruktur, mungkin pemahaman anggota kami ini dengan pemberitaan-pemberitaan itu, ini sudah menyangkut privasi, empati,” ujar Ali.

Rekaman Liputan Dihapus

CEO Detik Network Abdul Aziz mengatakan bakal memastikan tindakan tegas apa yang bakal diberikan kepada tiga petugas yang melakukan perbuatan intimidasi terhadap wartawan saat peliputan.

Aziz juga mengapresiasi respons cepat Polri terkait peristiwa intimidasi yang dialami oleh jurnalis Detik Network.

“Kadiv Humas mengatakan akan dilakukan penindakan tegas terhadap anggota yang melakukan tindakan yang tidak perlu itu, dan akan diberitahukan kepada kami kira-kira apa tindakan tegas itu dan seperti apa,” ujar Aziz.

Peristiwa intimidasi jurnalis CNN Indonesia dan 20Detik terjadi Kamis (14/7) di area Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, kedua jurnalis melakukan peliputan dengan mewawancarai petugas kebersihan di kompleks tersebut. Tiba-tiba datang tiga pria tidak dikenal berpakaian hitam, berbadan tegap, dan potongan rambut cepak. Tiga orang itu mengambil ponsel yang digunakan jurnalis lalu menghapus semua rekaman gambar hasil liputan dan pergi begitu saja.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER