8 September 2023 23:09 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Pondok Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Jawa Tengah viral lantaran pengasuhnya bernama Muhammad Anwar alias Bayu Aji Anwari (46) tega memperkosa 6 santriwatinya.
Pelaku melakukan aksi bejat tersebut di pondok yang berlokasi di Lempongsari, Kecamatan Gajah Mungkur.
Kasus ini terungkap lantaran salah satu korban berinisial M berani melaporkan ke polisi.
Korban M merupakan santri dari Bayu Aji, ia dititipkan oleh orangtuanya ke Bayu Aji untuk mengaji dan dicarikan sekolah.
Saat berada di pondok Ayu Aji, korban yang saat itu masih berusia 16 tahun dilecehkan, kemudian dikirim ke pondok pesantren di Malang.
Pendamping korban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Semarang Erni Iis Amalia mengatakan bahwa pihaknya kini telah mendampingi laporan korban.
Diketahui terdapat enam korban yang dilecehkan oleh Baju Aji selain M, mereka ada FA, ST, TI, IR dan TK, namun dalam proses hukumnya hanya kasus M yang diproses hukum.
Mengutip Kompas.com, pasca tereksposnya kasus pemerkosaan oleh Bayu Aji, suasana Pondok Hidayatul Hikmah Al Kahfi terlihat sepi, pintu rumah juga masih terkunci.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, pondok pesantren miliki Bayu Aji tersebut memang dikenal tertutup.
Bahkan mereka tidak mengetahui secara pasti kegiatan santri di Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi, warga juga menyebutkan Bayu Aji dan keluarganya terlihat jarang berkumpul dengan warga seperti kegiatan PKK atau kerja bakti.
“Jarang berangkat kalau ada kegiatan," ungkap Alam selaku Ketua RT 03 RW 03 Kelurahan Lempongsari.
Oleh karenanya, Alam mengaku kaget ketika mengetahui berita adanya kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di pondok pesantren tersebut. "Kaget ada kasus pelecehan seksual," tutur Alam.
Pondok pesantren asuhan Bayu Aji tersebut diketahui berisi santri laki-laki dan perempuan.
Alam menuturkan bahwa pesantren tersebut sering melakukan kegiatan rutin, namun warga sekitar tidak pernah mengikutinya.
Jemaah yang datang ke acara tersebut diketahui kebanyakan berasal dari luar kota
Ahmad Farid selaku Kakankemenag Kota Semarang mengklarifikasi atas adanya pelecehan seksual kepada santriwati.
“Begitu berita tersebut mencuat, kami segera melakukan klarifikasi. Dari hasil pengecekan melalui aplikasi SITREN (Sistem Informasi Tanda Keberadaan Pesantren) maupun EMIS (Education Information Management System), Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi sebagaimana yang masuk dalam pemberitaan Kompas.com pada 6 September 2023, tidak terdaftar atau bisa dikatakan belum berijin operasional di Kota Semarang,” jelasnya, mengutip Kemenag Semarang.
Menurut Ahmad Farid, Hidayatul Hikmah Al Kahfi tidak memenuhi syarat utama ketentuan UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren.
Syarat utama ketentuan sebuah pondok pesantren berdasarkan UU Nomor 18/2019 yaitu minimal memiliki santri mukim sebanyak 15 orang, Kyai yang bersyahadah dari ponpes dan tinggal di Ponpes tersebut, adanya pembelajaran kitab kuning, memiliki bangunan asrama yang terpisah antara santri dan pengasuh, terdapatnya tempat ibadah di dalam lingkungan Ponpes, dan memiliki kurikulum pesantren yang jelas.
“Kesemua syarat utama tersebut tidak dimiliki oleh Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi,” kata Ahmad Farid.
KOMENTAR
Latest Comment