Pertanyaan mengenai hukum memotong rambut saat menjalani puasa kerap ditanyakan pada saat bulan Ramadan, lantas bagaimana Islam memandangnya?
Pertanyaan ini muncul lantaran adanya kekhawatiran jika mencukur rambut saat berpuasa di siang hari dapat membatalkan puasa.
Kekhawatiran tersebut umumnya muncul karena Islam sendiri memang memiliki sunah dan aturan tersendiri mengenai rambut.
Aturan tersebut tercantum, misalnya pada larangan memotong rambut ketika hendak berkurban, atau kewajiban memotong rambut ketika menjalankan ibadah haji dan umrah.
Aturan dan sunah mengenai rambut tersebut merupakan bentuk Islam memuliakan rambut sebagaimana dijelaskan Rasulullah saw. dalam hadis berikut:
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
“Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya.” (HR. Abu Dawud)
Hukum potong rambut di bulan puasa
Pada bulan penuh berkah ini atau bulan Ramadan ini umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh, namun ada pengecualian bagi mereka yang haid, nifas, sakit, ataupun berpergian jauh.
Sementara itu, dikutip dari buku Hadzihi Ajwibati Fi Masa'ili Ummatin Nabi (2020) karya Amrullah Samman, hukum memotong rambut saat puasa adalah boleh.
Diperbolehkannya memotong rambut saat puasa tersebut dikarenakan tidak adanya dalil yang menyebutkan bahwa memotong rambut termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
Mengutip dari laman NU Online, perkara yang dapat membatalkan puasa ada delapan jumlahnya, yakni:
1. Masuknya sesuatu kedalam lubang tubuh
Puasa akan batal jika terdapat benda yang masuk dalam lubang tubuh dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.
2. Pengobatan melalui qubul atau dubur
Misalnya dalam perkara ini seseorang yang mengalami ambeien atau pasien dengan kateter urine harus memasukkan obat kedalam lubang qubul (lubang depan) atau dubur (lubang belakang) maka dapat membatalkan puasa.
3. Muntah dengan cara disengaja
Jika muntah dilakukan dengan sengaja maka puasanya akan batal, sementara jika tidak sengaja, maka puasanya tidak batal
4. Melakukan jima
Berhubungan suami istri juga menjadi salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa, selain dapat membatalkan puasa, mereka juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.
5. Keluarnya air mani
Air mani yang keluar di sini keluar karena bersentuhan dengan lawan jenis atau karena akibat onani, berbeda jika air mani keluar karena mimpi basah, maka dalam keadaan tersebut puasanya tetap dihukumi sah.
6. Mengalami haid atau nifas pada saat puasa
Wanita yang mengalami haid atau nifas di saat berpuasa maka puasanya batal, selain itu mereka juga memiliki kewajiban untuk mengganti puasa nya di bulan yang lain sesuai jumlah hutang puasa.
7. Junun atau gila
Saat gangguan jiwa terjadi di pertengahan melaksanakan puasa, maka puasa yang dijalankan dihukum batal.
8. Murtad
Murtad sendiri adalah keluarnya seseorang dari agama Islam dan mengingkari keesaan Allah Swt. Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta meng-qadha puasanya.