Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah (PPDB Jateng) 2023 untuk jenjang SMA/SMK sudah dibuka sejak Kamis (15/06/2023) hingga Jumat (23/06).
Pada tahap pertama PPDB Jateng 2023, calon peserta didik jenjang SMA/SMK diharuskan untuk mengajukan akun sebagai syarat pendaftaran.
Setelah membuat akun, nantinya data yang telah dikirimkan akan diverifikasi. Oleh karenanya, pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan syarat yang berlaku.
Bagi kamu yang ingin mendaftarkan diri, simak penjelasan berikut terkait cara mengajukan akun PPDB Jateng 2023.
Cara mengajukan akun PPDB Jateng 2023
Alur pendaftaran calon peserta didik (CPD) SMA/SMK di Jawa Tengah sudah bisa dilihat melalui website www.ppdb.jatengprov.go.id.
Saat kamu membuka website tersebut, alur pendaftaran secara otomatis akan muncul di layar.
Berikut cara mengajukan akun PPDB Jateng 2023 untuk CPD SMA/SMK:
- Siapkan berkas persyaratan pendaftaran. Bagi yang belum mengetahui dapat mengecek keterangan di bawah.
- Buka situs PPDB online melalui https://ppdb.jatengprov.go.id.
- Isi formulir pengajuan akun.
- Lakukan aktivasi akun secara online dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
- Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Unggah dokumen persyaratan sesuai dalam sistem aplikasi.
- Lakukan verifikasi berkas secara langsung di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran.
- Berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri terdekat. Jika sudah sesuai ketentuan, CPD akan memperoleh token untuk pendaftaran.
- Lakukan pendaftaran secara daring untuk mendapatkan nomor pendaftaran.
- Hasil seleksi dapat dilihat di website PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Syarat pendaftaran PPDB Jateng 2023
Tahun 2023 ini ada empat jalur yang dibuka untuk PPDB SMA/SMK yaitu jalur zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua, dan prestasi.
Berikut ini syarat pendaftaran umum yang harus dilengkapi sebelum mengajukan akun PPDB:
- Buku rapor SMP/sederajat.
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang sudah diterbitkan sekolah bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan penghargaan sama dengan ijazah B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang setingkat.
- Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun di awal ajaran baru 2023/2024 serta belum menikah.
- Piagam prestasi tertinggi yang diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, serta sudah disahkan oleh Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berwenang bagi yang memiliki.
Syarat tambahan untuk pendaftaran khusus Jalur Zonasi:
- Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasar data administrasi kependudukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
- Calon siswa baru dari pondok pesantren wajib menggunakan surat keterangan ponpes sudah terdaftar di EMIS Kemenag yang diterbitkan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah.
Syarat tambahan untuk pendaftaran khusus Jalur Afirmasi:
- Calon siswa baru yatim dan/atau piatu berdasar data DP3AKB.
- Calon murid baru berasal dari panti asuhan berdasar data Dinas Sosial Jawa Tengah.
- Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasar data administrasi kependudukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyerahkan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Syarat tambahan untuk pendaftaran khusus Jalur Pindah Tugas Orang Tua:
- Surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar kabupaten/kota.
- Calon siswa baru anak guru dibuktikan dengan surat pernyataan sekolah yang bersangkutan dan menyerahkan surat keputusan/penugasan dari pejabat berwenang.
- Kartu keluarga di luar kota/kabupaten.
- Surat keterangan domisili RT/RW yang menjelaskan calon orang tua siswa sudah berdomisili di wilayah tersebut sejak tanggal penugasan.
KOMENTAR
Latest Comment