KPK Periksa Presenter Televisi Brigita Manohara Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

6 Jun 2023 12:06 WIB

thumbnail-article

Presenter Brigita Manohara. Sumber: Antara.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa presenter televisi Brigita Purnamawati Manohara sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RPH), Senin (5/6/2023). 

Awalnya, pemeriksaan terhadap Brigita dijadwalkan pada hari Rabu (24/5/2023). Namun, dirinya tidak hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan menjadi hari ini.

Pemeriksaan ini menjadi yang kedua kalinya bagi Brigita setelah sebelumnya telah diperiksa KPK terkait kasus RPH pada 25 Juli 2022. 

"Kalau kemarin itu kan pemeriksaan hanya untuk tindak pidana korupsi, nah, kalau sekarang tindak pidana pencucian uang," kata Brigita saat dijumpai usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Senin (5/6/2023), seperti dilansir dari Antaranews.com.

Dalam pemeriksaan tersebut, Brigita dicecar 18 pertanyaan seputar kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka RPH. 

Sudah serahkan uang ke KPK

KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. 

Usai pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali RHP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Tim penyidik KPK lantas menyita aset RPH berupa uang sekitar Rp30 miliar yang diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik KPK juga mencurigai adanya aliran uang dari tersangka kepada beberapa pihak, salah satunya yaitu saksi Brigita Manohara. 

Brigita sendiri menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan uang dan mobil senilai total Rp480 juta dari RHP ke KPK. 

"Sudah dikembalikan. Rp480 juta itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima dan itu diduga hasil pidana dari tersangka RHP," ujar Brigita. 

Brigita juga mengaku nominal uang dan barang yang diterimanya dari RHP sudah sesuai dengan yang dikembalikannya ke KPK. 

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan merugikan negara tidak lantas menggugurkan tuntutan pidana. 

"Terkait dengan beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER