Pria yang Aniaya dan Lumuri Wajah Pacar dengan Tinja Ditangkap Polisi

25 Juni 2023 12:06 WIB

Narasi TV

Polisi menangkap pelaku berinisial EP (29) yang menganiaya dan mengolesi muka sang pacar (23) memakai kotoran di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023). ANTARA/HO-Polsek Cilandak

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Pihak Kepolisian menangkap pria berinisial EP (29 tahun) yang diduga menganiaya dan mengolesi muka sang pacar (23) menggunakan feses di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
 
Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key menuturkan saat itu pelaku yang berprofesi sebagai seniman tato melakukan aksinya pada Minggu (18/6) pagi pukul 07.00 WIB.
 
"Bukan hanya diolesi, korban juga sempat dipaksa memakan kotoran tersebut," kata Wahid kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
 
Wahid menerangkan kejadian itu diawali saat EP merasa curiga dengan sang pacar yang diduga selingkuh lalu mendatangi kosannya di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
 
Tak disangka, lanjut dia, ternyata benar EP mendapati ada pria lain di dalam kamar yang langsung melarikan diri begitu kamar dibuka.
 
"EP merasa sakit hati karena selama ini membiayai biaya kosan bulanan dan mengantar jemput pacarnya saat kerja," tambahnya.
 
Usai dipukuli dan diolesi kotoran milik pacarnya, korban membuat laporan dan meminta visum kepada Polsek Cilandak yang langsung ditindaklanjuti.
 
Kasus itu tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/436/B/VI/2023/SEK Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Minggu (18/6).
 
Polisi berhasil menangkap EP beberapa hari setelah laporan dibuat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan 355 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun.
 

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR