Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Emas

26 Januari 2024 09:01 WIB

Narasi TV

Budi Said (tengah), tersangka korupsi emas PT Antam ditahan Kejaksaan Agung RI, Kamis (18/1/2024). Sumber: Dok. Kejagung RI.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan crazy rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus korupsi emas. Ia terbukti terlibat dalam rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Aneka Tambang Tbk (Persero). Berikut ini profil lengkap Budi Said.

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada Kamis (18/1/2024). Ia kemudian ditahan di Rutan Salemba untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari.

Lantas, siapakah Budi Said yang dijuluki sebagai crazy rich Surabaya? Simak profilnya berikut ini.

Profil Budi Said

Budi Said adalah Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan properti di Surabaya. Kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Beberapa perumahan mewah yang dinaungi oleh perusahaan ini yaitu Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Florencia Regency di Gebang Sidoarjo, dan Taman Indah Regency dan Geluran Sidoarjo.

Tidak hanya itu, PT Tridjaya Kartika Grup juga memiliki pusat perbelanjaan yaitu Plaza Marina. Ada berbagai toko yang menyediakan kebutuhan elektronik, busana, dan salon kecantikan. Selain itu, perusahaan ini juga memiliki apartemen bernama Puncak Marina Apartments yang berlokasi di Margorejo Indah.

Kronologi kasus

Kasus jual beli emas Budi Said dengan PT Antam dimulai sejak 2018. Bahkan, sengketa ini sudah disidang di Pengadilan Negeri Surabaya hingga tingkat Mahkamah Agung. Adanya transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan membuat PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia.

Akibat transaksi tersebut, PT Antam mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau setara Rp1,1 triliun. Namun, Budi Said kembali berulah. Ia tak sendiri dalam melancarkan aksinya. Budi bekerja sama dengan sejumlah oknum, termasuk orang dalam PT Antam.

Pada 13 Januari 2021, Budi Said berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. Tergugat I (PT Antam Tbk) diminta membayar ganti rugi sebanyak 1,1 ton emas atau setara Rp817 miliar sesuai harga emas waktu itu. PT Antam pun lantas mengajukan banding.

Pada 19 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dengan memenangkan PT Antam. Tidak puas dengan hasil tersebut, Budi pun mengajukan kasasi. Akhirnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan mengabulkan gugatan Budi.

Selanjutnya, PT Antam mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada MA. MA sempat menolak permohonan tersebut dan memerintahkan Antam untuk mengganti rugi Budi Said sebesar 1,1 ton emas.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR