Profil Bukhori Yusuf: Anggota DPR RI yang Tersangkut Kasus KDRT Terhadap Istri Keduanya

25 May 2023 14:05 WIB

thumbnail-article

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf (ANTARA/HO)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Profil Bukhori Yusuf, mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tengah menjadi sorotan publik setelah mengundurkan diri dari jabatannya.

Keputusan tersebut diambil menyusul laporan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istri keduanya, M (30), ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dalam respons terhadap laporan tersebut, Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri menyatakan bahwa laporan tersebut juga telah diterima oleh internal partai.

Sebelum dipecat, Bukhori Yusuf memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai anggota legislatif. Namun, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan, siapakah sebenarnya Bukhori Yusuf?

Profil Bukhori Yusuf

Menurut publikasi yang diterbitkan di laman dpr.go.id, Bukhori Yusuf lahir di Jepara pada tanggal 5 Maret 1965. 

Riwayat pendidikannya dimulai dengan menyelesaikan tingkat Strata-1 (S1) di bidang Bahasa Arab di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPI) pada tahun 1987.

Selanjutnya, ia melanjutkan studi di bidang Ilmu Hadis dan Studi Islam di Universitas Islam Madina, Arab Saudi, dari tahun 1988 hingga 1992. 

Ia juga menyelesaikan gelar pascasarjana (S2) di Wifaq Madaris Salafiyah, Pakistan.

Sebelum menjadi anggota DPR, Bukhori Yusuf pernah menjabat sebagai anggota MPR pada periode 2015-2019. 

Sementara di partai PKS, ia dipercaya menjadi Direktur Law Center PKS dari tahun 2014 hingga 2017.

Selain itu, ia juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI komisi III dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II pada periode 2009-2014, dan berhasil terpilih kembali untuk periode kedua pada tahun 2019-2024.

Dalam blog pribadinya di bukhori440.com, profil Bukhori Yusuf yang diterangkan sebagai seorang politisi sekaligus ulama, berhasil meraih dukungan sebanyak 52.790 suara saat Pemilu 2019 dan menjadi satu dari lima kader PKS yang berhasil menduduki kursi DPR kala itu.

Bukhori Yusuf menikah dengan istri pertamanya, Rosita Komala Dewi, dan dikaruniai empat orang anak. 

Ia dikenal memiliki perhatian yang besar terhadap dunia pendidikan, khususnya dalam ilmu agama. 

Selama studinya, ia fokus pada ajaran Islam, termasuk Hukum Islam ketika menempuh pendidikan di tingkat S2.

Profil Bukhori Yusuf sebelum terjun ke dunia politik

Sebelum terjun ke dunia politik, Bukhori Yusuf juga memiliki pengalaman sebagai dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) Dirasat Islamiyah Al-Hikmah dan Universitas Mercu Buana, Jakarta. 

Pada tahun 2005, ia diangkat menjadi Ketua STIU Dirasat Islamiyah Al-Hikmah, Ketua Yayasan Al Mubarak di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, dan pengasuh SMP IT Boarding School Insan Mubarak.

Sejak masa sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs), Bukhori Yusuf telah menunjukkan minatnya dalam kegiatan organisasi. 

Ia pernah menjabat sebagai Ketua OSIS MTs Walisongo, Pecangaan, Jepara pada tahun 1981.

Selain itu, ia juga aktif di organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), di mana ia bahkan menduduki posisi sebagai ketua. 

Selama kuliah, Bukhori Yusuf mendapatkan amanah sebagai Ketua Pelaksana Daurah Musim Semi bagi mahasiswa Indonesia yang berada di Arab Saudi.

Kasus KDRT yang melibatkan Bukhori Yusuf mencuat ke permukaan setelah kuasa hukum istri keduanya, Srimiguna, melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke MKD DPR RI pada Senin (22/05/2023). 

Srimiguna menyebut bahwa sejak awal, korban telah berencana melaporkan kekerasan ini ke Kepolisian RI (Polri), namun niatnya itu akhirnya dibujuk.

Setelah tak tahan dengan situasi tersebut, Srimiguna menyatakan bahwa korban akhirnya memutuskan untuk datang ke Kepolisian Resort (Polres) Kota Besar Bandung pada November 2022. 

Ia juga mengungkapkan bahwa korban telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Srimiguna telah menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik, termasuk rekam medis, hasil visum et repertum, bukti rekaman elektronik (CCTV, rekaman video dan suara, pesan), serta keterangan saksi-saksi. 

Ia berharap kasus ini, yang telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, segera menetapkan Bukhori Yusuf sebagai tersangka.

Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (22/05), Srimiguna menyatakan, "Kami berharap kepolisian bekerja dengan presisi dan profesional dalam memberikan keadilan kepada korban sebagai seorang perempuan masyarakat biasa, meskipun terlapor merupakan oknum anggota DPR RI aktif."

Demikian informasi seputar profil Bukhori Yusuf anggota DPRD yang tersandung kasus KDRT yang dilaporkan oleh istri keduanya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER