Profil Burhanuddin Abdullah, Komut Baru PLN  yang Pernah Tersandung Kasus Korupsi BI

25 Jul 2024 20:07 WIB

thumbnail-article

Burhanuddin Abdullah. (Sumber: ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir baru saja menunjuk Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. 

Penunjukan Burhanuddin Abdullah bersamaan dengan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai Komisaris PLN. Keduanya merupakan petinggi di Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Pengangkatan keduanya tercantum dalam Surat Nomor: UND-30/Wk.MBU.01/07/2024 dari Kementerian BUMN. 

Simak profil dan rekam jejak Komut baru PLN Burhanuddin Abdullah berikut.

Profil Burhanuddin Abdullah

Burhanuddin Abdullah adalah seorang ekonom Indonesia kelahiran Garut, Jawa Barat, 10 Juli 1947. 

Burhanuddin mendapatkan gelar Sarjana Pertanian (Ir.) dari Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran pada tahun 1974. 

Setelah menyelesaikan S-1, Burhanuddin melanjutkan pendidikannya di Michigan State University, Amerika Serikat dan meraih gelar Master of Arts (M.A.) di bidang Ekonomi (1984). 

Pada tahun 2006, Burhanuddin memperoleh gelar Doktor Honoris Causa di bidang Ekonomi dari Universitas Diponegoro. 

Burhanuddin sempat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di bawah Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tepatnya sejak 12 Juni—9 Agustus 2001. 

Sejak tahun 2003 hingga 2008, Burhanuddin Abdullah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dan Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF), Washington DC, di Indonesia. 

Pernah dibui 5 tahun atas kasus korupsi

Di balik kariernya yang mentereng, Burhanuddin Abdullah rupanya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI). 

Pada 29 Oktober 2008, Burhanuddin divonis lima tahun penjara subsider enam bulan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta atas perkara dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar kepada para mantan petinggi BI dan anggota DPR. selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta.

Burhanuddin terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, seperti diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Lama kemudian, Burhanuddin Abdullah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER