Advertisement

Profil Erintuah Damanik, Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur dari Kasus Pembunuhan di Surabaya

25 July 2024 16:34 WIB

thumbnail-article

Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sumber: ANTARA. .

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Nama Erintuah Damanik tengah menjadi perbincangan publik. Sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ia menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam dugaan penganiayaan terhadap pacarnya. Berikut profil Erintuah Damanik.

Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban, DSA, meninggal dunia. Penganiayaan dilakukan pada 4 Oktober 2023 di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024).

Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Padahal, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan.

Vonis tersebut sontak menuai kekecewaan bagi keluarga DSA. Pasalnya, Ronald Tannur telah melakukan penganiayaan terhadap DSA hingga korban meninggal dunia. Terkait putusan tersebut, keluarga DSA akan melaporkan Erintuah Damanik ke Komisi Yudisial.

Lantas, siapakah Erintuah Damanik dan bagaimana kiprahnya dalam peradilan di Indonesia? Simak profilnya berikut ini!

Profil Erintuah Damanik

Erintuah Damanik kini berstatus sebagai Pembina Utama Madya (IV/D).  Dengan status tersebut, ia spesifik menangani perkara Kelas IA khusus. Saat ini, Erintuah Damanik bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Anggota.

Sebelum di Surabaya, Erintuah Damanik lebih dulu menjabat sebagai Hakim dan Humas di Pengadilan Negeri Medan selama lima tahun. 

Sederet sidang kasus besar yang pernah ditangani di antaranya:

  • Menjadi Ketua Majelis Hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida atas kasus pembunuhan terhadap suaminya, Jamaludin, seorang Hakim Pengadilan Negeri Medan.
  • Menolak Praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
  • Memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ronald Tannur diduga menganiaya dan membunuh pacarnya, DSA.

Erintuah Damanik terakhir kali melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 2022. Total kekayaannya mencapai Rp8.055.000.000 yang terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement