2 Maret 2023 20:03 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto akan dicopot dari jabatannya setelah dirinya kerap memamerkan harta kekayaannya.
Pencopotan Eko Darmanto tersebut merupakan langkah lanjutan yang dilakukan Kementerian Keuangan setelah melihat hasil pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa instruksi pencopotan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Saya menginstruksikan DJBC agar yang bersangkutan [Eko Darmanto] segera dibebastugaskan sesegera mungkin, pencopotan dari jabatan," ucap Suahasil pada konferensi pers, Rabu (01/03/2023).
Lebih lanjut Suahasil Nazara mengatakan jika Eko Darmanto mempunyai harta berupa motor gede (moge) yang tidak dilaporkan di LHKPN. Suahasil kemudian menyatakan bahwa perilaku Eko yang suka pamer kekayaannya tidak sejalan dengan nilai ASN Kemenkeu.
Dalam konferensi pers tersebut, Suahasil juga menyatakan bahwa Eko Darmanto merasa menyesal dan mengaku bersalah akan perilakunya yang kerap memamerkan barang pribadinya yang bernilai mahal.
"Yang bersangkutan [Eko Darmanto] telah mengakui kesalahannya dan berjanji memperbaiki," lanjut Suahasil.
Sebelum dicopot, Eko Darmanto menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Sebelumnya, ia sempat tercatat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.
Harta kekayaan Eko Darmanto berdasarkan LHKPN yang dilaporkan olehnya per 31 Desember 2021 mencapai Rp15,7 miliar. Dalam LHKPN tersebut, Eko juga tercatat memiliki utang sebesar Rp9 miliar.
Adapun rincian harta Eko sebesar Rp12,5 miliar berupa dua tanah dan bangunan yang berada di Malang dan Jakarta Utara. Sementara, harta senilai Rp2,9 miliar tersebar dalam sembilan alat transportasi dan mesin.
Dalam laporannya, Eko menyertakan kepemilikan atas BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 seharga Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 seharga Rp200 juta, dan Toyota Fortuner 2019 seharga Rp400 juta.
Ada juga mobil merk Mazda tahun 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 seharga Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 seharga Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta.
Selain unit kendaraan mewah dan tanah, Eko Darmanto masih memiliki aset lain senilai Rp100 juta berupa harta bergerak lainnya dan Rp238 juta berbentuk kas dan setara kas.
Demikian informasi seputar profil Eko Darmanto yang akan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, lengkap dengan harta kekayaan yang ia miliki.
KOMENTAR
Latest Comment