Profil Partai Prima yang Sempat Menyita Perhatian Publik karena Putusan Penundaan Pemilu

17 Mar 2023 16:03 WIB

thumbnail-article

Ketua Umum Partai Adil Rakyat Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (depan tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers usai acara deklarasi partai di Jakarta, Selasa (1/6/2021), didampingi oleh Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) R Gautama Wiranegara (depan kanan) dan Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus Kiik (depan kiri). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Nama Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur menjadi sorotan publik usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang mereka untuk menunda proses pemilu 2024.

Gugatan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.

Partai Prima menuntut KPU karena merasa dirugikan dengan penetapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Dalam proses verifikasi tersebut, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mengikuti proses selanjutnya.

Awal Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut dan menjatuhkan sanksi ke KPU berupa penundaan proses Pemilu yang akan dilangsungkan pada 2024 mendatang.

Keputusan tersebut menuai perhatian publik. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M. D. sempat menyebut hakim PN Jakarta Pusat tak memahami taksonomi hukum karena putusan tersebut.

Profil Partai Prima

Partai Prima adalah partai baru yang mendaftar sebagai peserta Pemilu tahun 2024. 

Sebelum bernama Partai Prima, partai tersebut bernama Partai Kemajuan yang kemudian berubah menjadi Partai Rakyat Adil Makmur melalui akta nomor 14 tertanggal 11 Agustus 2020.

Partai Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2020 melalui surat nomor M.HH-21.AH.11.01. kemudian Partai Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021 di Jakarta.

“Prima lahir dari rahim perjuangan rakyat untuk melawan dominasi oligarki, saatnya menunjukkan kekuatan,” tulis Partai Prima pada akun media sosial resmi milik partai. 

Partai ini dekat dengan Partai Rakyat Demokratik (PRD). PRD merupakan partai politik yang menjadi wadah aktivis anti-Orba pada masa Reformasi 1998.

Sejumlah posisi di Partai Prima kini diisi oleh bekas anggota PRD. Agus Jabo, misalnya, merupakan ketua PRD sebelum menjadi Ketua Umum Partai Prima.

Susunan Pengurus Partai Prima

Berikut merupakan susunan pengurus Partai Prima:

  • Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara.
  • Ketua Umum:  Agus Jabo Priyono.
  • Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Kiik.
  • Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong.
  • Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa.
  • Wakil Sekretaris Jenderal: Rini Hartono, Surya Wakil.
  • Bendahara Umum: Minaria Christyn Simarmata, Kelik Ismunanto.
  • Juru Bicara: Farhan Abdillah Dalimunthe, Rintis Yulianah, Samsudin Saman, Fentia Budiman,  Arkilaos Baho, Intan Nurbakti, Mesak Habary.

Demikian informasi seputar profil Partai Prima yang gugatannya terhadap KPU dimenangkan oleh PN Jakarta Pusat.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER