Profil Richard Eliezer yang Disidang Hari Ini: Memiliki Hobi Panjat Tebing

15 Feb 2023 10:02 WIB

thumbnail-article

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Profil Richard Eliezer atau Bharada E kembali jadi sorotan. Mantan ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, itu menjalani sidang putusan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Sejak awal mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J, nama Richard Eliezer langsung mengemuka, pasalnya ia disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun seiring berjalannya waktu, kasus yang melibatkan banyak petinggi polri ini, perlahan mulai terungkap peran Bharada E sebenarnya dalam kasus kematian Brigadir J.

Profil Richard Eliezer

Bharada E atau Richard Eliezer memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu lahir pada 14 Mei 1998 di Manado, Sulawesi Utara. Pria berusia 24 tahun ini tercatat berpangkat Bharada atau golongan Tamtama.

Sebelum dilantik menjadi anggota Polri, Bharada E diketahui menempuh pendidikan di Pusat Pendidikan Brimob, Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur, setelah itu ia mengawali karirnya di kepolisian dengan bergabung di Kesatuan Brimob.

Karirnya terus berkembang, akhirnya pada November 2021, Richat resmi bergabung dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, dan ditugaskan untuk menjadi ajudan Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Namun belum genap setahun bekerja menjadi ajudan Ferdy Sambo, Bharada E tersandung kasus penembakan Brigadir J yang tidak lain adalah rekan kerjanya yang lebih dulu menjadi ajudan Ferdy Sambo.

Mendapat status justice collaborator (JC)

Imbas dari kasus pembunuhan ini, Richard Eliezer dicopot jadi jabatannya sebagai jabatan Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri per 22 Agustus 2022. Bersama 33 polisi lainnya. Ia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan Richard status Justice Collaborator (JC) karena telah berani membongkar kasus pembunuhan Brigadir J dan telah dianggap memenuhi kualifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 28 ayat (2).

Alasan lainnya karena Richard melakukan pembunuhan atas perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya, dan bukan menjadi pelaku utama.

Bharada E diketahui merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo yang memiliki pangkat paling rendah.

Selain itu, status JC yang diberikan pada Bharada E juga dikarenakan adanya kekhawatiran bakal terjadi ancaman, tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang dia ungkap berdasarkan fakta yang ada.

Saat kasus ini mencuat, Bharada E disebut sebagai salah satu penembak jitu kelas satu di Resimen Pelopor. Selain itu ia diketahui memiliki kemampuan vertical rescue atau kemampuan mengevakuasi korban pada medan yang curam seperti tebing.

Hobi memanjat tebing ini diunggah Richard di akun Instagram pribadiya, @r.lumiu jadi tidak heran jika Richard ditunjuk sebagai pelatih vertical rescue.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER