Update Terbaru Kasus Sopir Fortuner Merusak Mobil Brio Milik Taksi Online

14 Feb 2023 15:02 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Sumber: Freepik/aleksandarlittlewolf)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Baru-baru ini beredar video sopir mobil Fortuner yang merusak dan mengamuk mobil Honda Brio milik seorang sopir taksi online, AW (48), di Jalan Senopati, Jakarta Selatan pada minggu (12/2/2023).

Menko Polhukam, Mahfud MD, turut mengomentari peristiwa ini melalui akun Twitter pribadinya, @mohmhfudmd. Ia meminta polisi untuk segera mengusut peristiwa tersebut dan menyebutnya serupa adegan film gangster. 

“Pak Polisi, ini, katanya peristiwanya terjadi di Jakarta. Seperti film gangster, ya. Masyarakat perlu tahu, apakah itu urusan utang piutang atau sekedar membuat konten sensasi utk medsos. Tapi apa pun, yg begitu itu tak boleh terjadi. Perlu dilacak. @DivHumas_Polri” tulis Mahfud MD.

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sopir Fortuner yang berinisial GR (24) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary Syam, mengkonstruksikan kasus ini dengan pasal 406 KUHP

"Sementara ini pasal yang dikenakan 406 KUHP, dalam tahap penyidikan nanti kami tetap mengumpulkan fakta-fakta, alat bukti apapun yang kami temukan nanti akan kami tangani secara proporsional dan sesuai SOP," terang Ade Ary kepada wartawan, Senin (13/02).

Pasal 406 KUHP yang disebutkan Kombes (Pol) Ade Ary merupakan pasal pidana tentang pengrusakan barang milik orang lain.

Dalam KUHP, pasal 406 Ayat (1) berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Sementara, pasal 406 Ayat (2) berbunyi, "Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain."

Kronologi peristiwa perusakan

Aksi memalukan sopir Fortuner milik GR bermula saat AW tengah membawa penumpang keluar dari Gedung Office 8, Jalan Senopati, Senayan, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.38 WIB. 

Begitu keluar pintu gerbang Gedung Office 8, korban mengaku mobilnya dihadang mobil Fortuner.

Sebelumnya terlihat mobil Fortuner sempat mengemudikan kendaraannya dengan melawan arus.

“Terlapor dengan mobilnya bergerak melawan arah sehingga akhirnya berhadapan kedua mobil ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan kombes Ade Ary kepada wartawan.

Karena berhadapan, pengemudi taksi online langsung menyalakan lampu dim sebanyak empat kali ke arah mobil terlapor, GR lantas langsung berbelok ke jalurnya dan mobil Fortuner yang dikendarainya mengenai mobil Brio milik AW.

GR meminta korban untuk keluar dari mobilnya, namun korban tidak menggubris permintaan GR, pengemudi Fortuner tersebut lantas turun dari kendaraannya sembari membawa airsoft gun

Pengemudi Fortuner tersebut lantas memukul kaca mobil AW dengan airsoft gun di bagian kanan dan kiri mobil Brio.

Tidak hanya itu, GR kembali ke kendaraannya dan mengambil pedang anggar.

“Kemudian terlapor masuk lagi ke mobil mengeluarkan alat ini [senjata tajam berupa pedang anggar] kemudian merusak kembali mobil korban, kemudian pergi meninggalkan korban," jelas Kombes (Pol) Ade Ary.

AW lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan dan polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

Terlapor yang merupakan pengemudi atau sopir mobil Fortuner telah mendatangkan Polres Metro Jakarta Selatan, selesai melakukan penyidikan GR dipulangkan lantaran ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.

"Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu (pelaku)," kata Ade Ary.

Namun meskipun GR dipulangkan, proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER