Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. Padahal, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Lantas, siapakah Sahbirin Noor (SHB)?
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp12 miliar di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.
Enam orang telah ditahan sesuai jalannya uang suap ke para tersangka. Menurut Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu, uang tersebut belum sampai di tangan Sahbirin Noor.
Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka berdasarkan ekspos perkara. Di sana ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Namun, hingga kini KPK belum menahan Sahbirin Noor.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memang membuka opsi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Sahbirin Noor. Sebelum itu, penyidik akan lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. DPO akan diterbitkan apabila Sahbirin Noor tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO,” ujar Ghufron pada Selasa (9/10/2024), dikutip dari Antara.
Nama Sahbirin Noor memang santer diberitakan belakangan ini. Ia diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan perwakilannya di Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan adanya temuan uang di tangan orang yang diduga kepercayaan Sahbirin Noor. Dari situ, Alex menduga ada operasi senyap di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan yang berhubungan dengan gubernurnya langsung.
Lantas, siapakah Sahbirin Noor? Simak profil lengkapnya berikut ini!
Profil Sahbirin Noor
Sahbirin Noor lahir pada 12 November 1967 di Banjarmasin. Ia menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan selama dua periode. Sebelum itu, Sahbirin Noor sempat berkarier sebagai pegawai negeri sipil dan terjun ke dunia bisnis.
Pendidikannya dimulai dari MI TPI Budi Mulia Banjarmasin. Ia kemudian melanjutkan pendidikan menengah di SMP Negeri 10 Banjarmasin dan SMA Negeri 5 Banjarmasin. Pada 1995, Sahbirin melanjutkan pendidikan tinggi di UNISKA Banjarmasin.
Selesai dengan pendidikan sarjananya, Sahbirin melanjutkan pendidikan magister di Universitas Putra Bangsa Surabaya. Kemudian ia mengambil program doktoral di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Ia memulai karier sebagai pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Ia telah menjajal berbagai kesempatan, mulai dari menjadi lurah hingga camat. Setelah itu, Sahbirin mundur dan menjajal keberuntungan di dunia bisnis.
Sahbirin Noor sempat bekerja sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua. Usai menjadi pebisnis, Sahbirin Noor terjun ke dunia politik melalui Partai Golkar.
Kala itu, Sahbirin Noor berpasangan dengan Rudy Resnawan maju menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan. Mereka menang sebanyak 739.588 suara. Di periode keduanya, Sahbirin Noor berpasangan dengan Muhidin. Selain itu, Sahbirin juga sempat menjadi Ketua DPD I Partai Golkar Kalimantan Selatan periode 2017-2022.
Merujuk Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tertanggal 28 Februari 2024, harta kekayaan Sahbirin mencapai Rp24.896.076.273. Harta kekayaan paling besar yaitu tanah dan bangunan senilai Rp13.714.700.000.
