Pukat UGM Nilai Janggal Pencuri di Rumah Jaksa KPK Buang Laptop ke Sungai

5 Januari 2023 11:01 WIB

Narasi TV

Dua tersangka pelaku pembobolan dan pencurian di rumah salah satu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA/Luqman Hakim.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut terdapat sejumlah kejanggalan pada kasus pembobolan dan pencurian di rumah Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, pada 24 Desember 2022.
 
"Ini tindak pidana yang korbannya adalah Jaksa Penuntut Umum KPK. Bisa saja hanya pencurian biasa tapi menurut saya ini terlalu banyak kejanggalan," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman dikutip Antara saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (4/1/2023).
 
Salah satu kejagalan di kasus ini menurut Zaenur adalah lantaran tersangka membuang barang hasil curiannya.
 
"Karena tersangka membuang barang hasil curian sehingga ini harus didalami kepolisian," ujar Zaenur.
 
Seperti diketahui, dua tersangka berinisial SIP dan JN yang diduga membobol rumah milik Ferdianmenggasak sejumlah barang berupa laptop beserta tas, hard disk eksternal, telepon genggam, serta digital video recorder (DVR), CCTV.
 
Namun, kepada polisi dua tersangka justru mengaku membuang barang bukti hasil curian itu ke salah satu sungai di Yogyakarta.
 
"Untuk apa seorang pencuri mempertaruhkan keselamatannya dengan mencuri tapi hasil curiannya kemudian dibuang sehingga ini menunjukkan kejanggalan," ujar Zaenur.
 
Karena itu, ia berharap motif para tersangka dapat segera diungkap Polda DIY.
 
Menurut Zaenur kika aksi pencurian tersebut murni bermotif ekonomi maka para pelaku biasanya menjual hasil curian kepada penadah atau menjual melalui toko daring, bukan justru membuangnya.
 
"Apakah ini murni pencurian dengan maksud memiliki barang milik orang lain dengan motif ekonomi atau ini pencurian terkait dengan profesi dari korban sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK," ucap Zaenur.

Pencurian Bisa Saja Terkait Pekerjaan KPK

 
Zaenur mengatakan sebagai Jaksa KPK yang biasa bertugas melakukan penuntutan dalam berbagai persidangan kasus korupsi tidak menutup kemungkinan tindak pidana pencurian itu adalah bentuk serangan terhadap Ferdian terkait pekerjaannya.
 
Apabila polisi nantinya dapat membuktikan bahwa pelaku kejahatan tersebut sengaja mengincar sejumlah alat kerja milik korban selaku jaksa KPK yang tengah menangani perkara, menurut Zaenur, maka KPK dapat menjerat mereka dengan pasal "obstruction of justice" atau dugaan menghalang-halangi penyidikan.
 
"KPK bisa melihat kemungkinan untuk menjerat para pelaku atau pelaku lain yang belum tertangkap," kata dia.
 

KPK Perlu Pertebal Keamanan

 
Berdasar catatan Pukat UGM, ia menyebut serangan terhadap para pegawai KPK berulang kali terjadi berkaitan dengan tugas yang mereka emban dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.
 
"Biasanya serangan-serangan kepada pegawai KPK itu ya terkait dengan pekerjaan mereka, bukan sekadar kejahatan jalanan," papar Zaenur.
 
Ia berharap peristiwa yang dialami Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho menjadi evaluasi lembaga antirasuah untuk mempertebal keamanan pegawai, termasuk data-data berkait kasus yang tengah ditangani.
 
"Kejadian seperti ini menjadi bukti bahwa memang keamanan para pegawai, termasuk keamanan data sangat penting sehingga harus menjadi perhatian institusi KPK," tutur Zaenur.
 

Keterangan Tersangka Berubah-ubah

 
Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan masih melakukan penelusuran terhadap barang milik jaksa KPK yang diklaim kedua tersangka dibuang di sungai.
 
"Tersangka sampai saat ini masih dalam penyidikan dan keterangannya juga berubah-ubah. Kami masih melakukan uji kebenarannya, termasuk barang yang katanya dibuang di sungai kami akan uji," kata Nuredy saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (3/1).
 
Terkait motif kejahatan kedua tersangka, menurut Nuredy, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman termasuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
 
"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pelaku lain," kata dia.
 
Beberapa alat bukti yang disita dari tersangka antara lain obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban serta helm dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
 
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa Ferdia Adi Nugroho merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK yang sedang menangani beberapa perkara, salah satunya terkait kasus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR