Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara, Pertimbangan Hakim: Pengurus Bhayangkari Harusnya Memberi Teladan

14 Februari 2023 09:02 WIB

Narasi TV

Putri Candrawati/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Putri Candrawati, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dikutip Antara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).
 
Hakim menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim meyakin Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
 
Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawati telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
 
Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawati sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.
 
Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawatii tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.
 
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.
 
Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1/2023).
 
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawati untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR