Sidang Vonis Sambo: Alasan Hakim Tidak Percaya Putri Candrawati Diperkosa Brigadir Yosua

13 Februari 2023 13:02 WIB

Narasi TV

Putri Candrawati mencium tangan suaminya Ferdy Sambo/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sidang terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya cerita pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawati.
 
"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip Antara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
 
Wahyu mengatakan dalam konteks relasi kuasa Yosua merupakan bawahan Putri yang merupakan istri dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dari relasi itu hakim memandang kecil kemungkinan Yosua berani memperkosa Putri.
 
"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati," ujar Wahyu.
Selain itu Wahyu juga mengatakan bahwa tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawati mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan.
 
Putri bahkan masih sempat memanggil Yosua dan berbicara empat mata dengannya di dalam kamar.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawati," tuturnya.
 
Wahyu mengatakan cerita pelecehan seksual Yosua kepada Putri juga tidak didukung oleh bukti-bukti medis.
 
Hal ini janggal lantaran sebagai Kadiv Propam Ferdy Sambo mestinya tahu bahwa kasus pelecehan seksual hanya bisa diperkarakan apabila ada bukti-bukti visum dari kedokteran.
 
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati patut dikesampingkan.
 
"Sehingga, terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," ucap Wahyu.
 
Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mengatakan pembunuhan Yosua dipicu amarah Sambo usai mendengar informasi dari Putri  bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual di rumah Magelang.

Sambo dan Putri Jalani Sidang Vonis

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB.
 
Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Mereka berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2/2023).
 
Samuel mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
 
"Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," ucap Samuel di Jambi.
 
Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ucap JPU Rudy Irmawan di Jakarta, Selasa (17/1).
 
Di sisi lain, JPU menuntut Putri Candrawathi agar divonis penjara selama 8 tahun.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
 
Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR