Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapuskan Bertahap, KRIS JKN Mulai Diimplementasikan di Sebagian Rumah Sakit

15 Juni 2023 14:06 WIB

Narasi TV

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan untuk pelayanan rumah sakit akan dihapus. Sistem klasifikasi kelas akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Peralihan ini akan dilakukan secara bertahap hingga 2025 mendatang.

Sejauh ini, penerapan KRIS mulai dilakukan untuk kamar rawat inap kelas 3. Menurut penjelasan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, pihaknya sedang mengutamakan untuk menstandarkan ruang inap kelas 3 yang belum memenuhi 12 kriteria.

“Kondisi eksisting RS saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif terutama rawat inap kelas 3,” ujar dr Siti Nadia Tarmizi, dilansir dari detikHealth.

Alasan kelas BPJS dihapus

Alasan pemerintah menghapus kelas BPJS ini adalah untuk memberikan keadilan pelayanan kesehatan dan mencegah defisit. Perpres No. 64 Tahun 2020 dan PP 47 Tahun 2021 Pasal 84 (b) juga mengarahkan agar pelayanan KRIS ini mulai diterapkan paling lambat 1 Januari 2023. 

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan bahwa penerapan KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait kelas standar di seluruh rumah sakit akan berlaku 1 Januari 2025. Dengan demikian, BPJS Kesehatan hanya menjadi satu kelas saja.

Terkait peralihan kelas BPJS Kesehatan ini mulai diuji coba di 50% rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit vertikal sejak Juni 2022. Kemudian di tahun 2023 akan dilaksanakan penerapan bertahap. Lalu di tahun 2024 akan ada implementasi JKN tunggal (kelas standar).

Standar kelas rawat inap

Awalnya, kapasitas kelas rawat inap dalam BPJS Kesehatan berbeda-beda. Bagi pengguna kelas 1, maka kapasitasnya 1-2 orang per kamar, kelas 2 berisi 3-5 orang per kamar, sementara kelas 3 berisi 4-6 orang per kamar rawat inap.

Penerapan KRIS akan menggabungkan kelas 2 dan 3. Dengan begitu, kapasitas maksimal kamar rawat inap menjadi empat orang per kamar. Selain itu, akan ada standar fasilitas yang disediakan oleh kelas rawat inap. 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap tersebut di antaranya:

  1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa, minimal enam kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur.
  5. Adanya nakas per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan 20-26 derajat Celcius.
  7. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR